Mantan Guru Tari di NTT Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Polisi: Korban dan Pelaku Bisa Bertambah”

Kupang,-Kasus kekerasan seksual sesama jenis kembali mencoreng dunia pendidikan. PFKS alias Kung, mantan guru seni tari di sebuah sekolah swasta di NTT, ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Ditreskrimum Polda NTT pada Senin (6/1/2025). Pria berusia 34 tahun ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu muridnya, yang kini duduk di bangku SMA.

Ironisnya, kekerasan ini diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP pada 2021. Miris, kepercayaan yang diberikan orang tua dan sekolah kepada seorang pendidik justru menjadi senjata untuk menghancurkan masa depan anak-anak.

Polisi juga mengungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang saat ini sedang diperiksa. Namun, penyelidikan masih jauh dari selesai. Kombes Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, menegaskan bahwa jumlah korban maupun pelaku kemungkinan besar akan bertambah. “Kami mencurigai ada jaringan yang lebih luas. Ini bukan sekadar kasus individual,” ujarnya.

Untuk memberikan ruang bagi korban lain yang mungkin masih terbungkam, Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum. Korban atau keluarganya juga bisa melapor melalui hotline yang segera disediakan atau mendatangi polres setempat.

Patar juga menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses tanpa pandang bulu. “Kami pastikan perlindungan penuh bagi korban. Jangan takut melapor,” ujarnya.

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merenggut masa depan korban. Kasus ini membuka mata masyarakat bahwa predator bisa ada di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman seperti sekolah. Kini, masyarakat menunggu keadilan ditegakkan, sementara para korban berjuang untuk bangkit dari trauma yang mereka alami.

Sebuah pertanyaan besar muncul: berapa banyak lagi korban yang harus menderita sebelum kita semua mengambil langkah nyata untuk melindungi anak-anak kita?

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *