Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam upaya mewujudkan swasembada pangan dengan menarik seluruh Penyuluh Pertanian (baik PNS maupun PPPK) dari daerah ke pusat. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat peningkatan produktivitas pertanian dan kemandirian pangan nasional.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan penyuluhan pertanian berjalan lebih efektif. “Dengan satu komando di bawah pusat, penyuluhan akan terarah, terintegrasi, dan mendukung cita-cita swasembada pangan dalam waktu singkat,” ujarnya dalam sebuah webinar, 9 Januari 2025.
Menurut Dedi, selama ini pelayanan penyuluhan pertanian sering terkendala akibat regulasi yang mengalihkan kewenangan penyuluh ke daerah, seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dampaknya, dukungan anggaran, sarana-prasarana, hingga efektivitas transfer pengetahuan kepada petani menjadi tidak maksimal.
“Ketika penyuluh menjadi kewenangan daerah, banyak program yang tidak inline dengan pusat. Akibatnya, produktivitas pertanian kita stagnan, sementara kebutuhan pangan terus meningkat,” tambahnya.
Inspirasi dari Era Swasembada Soeharto
Langkah menarik penyuluh ke pusat terinspirasi dari kesuksesan era 1980-an saat Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, keberhasilan didukung oleh sistem penyuluhan satu komando yang dilengkapi dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, baik dalam hal sarana, prasarana, maupun pendampingan intensif kepada petani.
“Jika dulu kita bisa, maka sekarang pun harus bisa. Dengan penyuluhan yang dikelola pusat, kita optimistis swasembada pangan bukan sekadar mimpi, tetapi bisa terwujud dalam 4–5 tahun mendatang,” ujar Dedi penuh keyakinan.
Kebijakan untuk Kemandirian Pangan
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya saat dilantik Oktober 2024, menegaskan bahwa Indonesia harus segera mencapai swasembada pangan. Langkah ini juga diiringi kebijakan penghentian impor bahan pangan pokok, seperti beras dan jagung.
Dedi menyebutkan, agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang penyelenggaraan penyuluhan pertanian sebagai kewenangan pusat.
Harapan Baru untuk Petani
Dengan adanya kebijakan ini, petani diharapkan mendapatkan pendampingan yang lebih intensif dan berkualitas. Pemerintah pusat juga akan memastikan ketersediaan sarana-prasarana seperti pupuk, benih unggul, alat mesin pertanian, hingga akses modal.
“Ini bukan hanya soal menarik penyuluh, tetapi juga soal membangun sistem penyuluhan yang kuat, efektif, dan berkelanjutan,” tegas Dedi.
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mereformasi sektor pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan nasional. Dengan sinergi semua pihak, Indonesia optimistis mampu kembali menjadi negara swasembada pangan yang mandiri dan berdaya saing di kancah global.

Tinggalkan Balasan