Sengketa Akses Jalan di Alak: Pemilik Lahan Bantah Menutup Akses, Warga Tetap Menuntut

Kupang – Polemik akses jalan menuju laut di Jl. M Paradja, Kelurahan Alak, terus memanas. Leonard Antonius, pemilik lahan yang bersertifikat, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengalokasikan jalur selebar dua meter untuk akses warga, tetapi tetap menghadapi tuntutan yang dinilai tidak masuk akal.

Menurut Fransisco, Leonard Antonius bukanlah pihak yang menutup akses, melainkan justru memberikan solusi nyata dengan menyediakan jalan dari jalan umum hingga ke laut. “Jangan dibalik seolah-olah klien kami menutup akses warga. Jalan selebar dua meter sudah disediakan, bahkan beliau siap membantu dengan material seperti tanah putih dan semen. Tapi kalau tuntutannya membelah lahan pribadi yang sah secara hukum, itu jelas tidak bisa diterima,” tegasnya, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah yang dipagari merupakan aset sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4157, yang batasnya meliputi kali mati di timur, tanah pribadi di barat, laut di utara, dan Jl. M Paradja di selatan. “Kalau mau egois, klien kami bisa memagari sampai batas kali mati sesuai sertifikat. Tapi demi kepentingan bersama, beliau tetap memberi akses jalan. Jadi, di mana letak kesalahannya?” ujar Fransisco.

Ia juga mempertanyakan motif di balik tuntutan warga yang meminta jalan lebih lebar dengan membelah lahan kliennya. “Apakah ini murni demi kepentingan umum atau ada agenda lain? Di arah laut tidak ada sekolah atau fasilitas publik. Jika tetap memaksa, itu bukan soal akses lagi, melainkan upaya mengambil hak orang lain,” tandasnya.

Fransisco menekankan bahwa setiap warga negara berhak mempertahankan asetnya yang sah. “Siapa pun pasti keberatan jika tanahnya diminta untuk jalan tanpa dasar yang jelas. Jangan gunakan opini publik untuk memaksakan kehendak,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik antara hak pribadi dan kepentingan kelompok sering terjadi. Apakah solusi jalan selebar dua meter sudah cukup, atau ada alasan lain di balik tuntutan warga? Publik berhak menilai.(tim).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *