Kupang – Kuasa hukum Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, resmi melayangkan somasi kepada salah satu media daring, Aswinnews.com, yang dinilai telah melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik melalui serangkaian pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
Somasi ini disampaikan oleh Fransisco Bessi, selaku kuasa hukum Stefanus, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Kupang. Menurut Fransisco, pihaknya telah mengadukan 24 berita yang dimuat media tersebut ke Dewan Pers karena dinilai tidak berimbang, tidak menghadirkan narasumber secara proporsional, dan mengabaikan prinsip cover both sides.
“Dalam kurun waktu tertentu, wartawan yang bersangkutan, Pak Rafael, secara berulang kali mempublikasikan berita-berita yang menyudutkan Pak Stefanus. Tidak pernah ada upaya konfirmasi ataupun klarifikasi dari pihak media kepada kami,” tegas Fransisco di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan resmi atas pengaduan tersebut, dan meminta pihak Aswinnews.com segera mengklarifikasi dan mematuhi keputusan tersebut. Jika tidak ada itikad baik dalam 12 hari ke depan, langkah hukum pidana akan ditempuh.
“Kami bukan hendak membatasi kebebasan pers. Namun perlu diingat, kebebasan itu dibatasi oleh etika dan Undang-Undang Pers. Jika media tidak tunduk pada aturan main yang berlaku, maka proses hukum adalah jalan terakhir yang akan kami tempuh,” imbuhnya.
Bukan Sekadar Etik, Masuk ke Ranah Hukum
Fransisco menyatakan bahwa perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut pelanggaran etika jurnalistik, namun sudah merambah ke ranah hukum perdata. Gugatan terhadap pemberitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Atambua, dan proses mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan telah gagal mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status Stefanus Atok Bau sebagai Ketua LVRI Macab Belu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Legalitas tersebut ditegaskan melalui putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tingkatan: dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Gerakan adat yang selama ini mengklaim sebagai pembela veteran dan mencoba mempertentangkan legalitas kepemimpinan Pak Stefanus, kami nyatakan itu ilegal. Putusan pengadilan sudah final dan mengikat. Tidak bisa diperdebatkan lagi kecuali dengan Peninjauan Kembali (PK),” tegasnya.
Peringatan Serius bagi Media yang Menyesatkan Opini Publik
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa opini-opini yang dibangun media tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menyesatkan masyarakat dan menggerus kepercayaan terhadap institusi negara, termasuk lembaga peradilan.
“Kami mengingatkan semua pihak, khususnya media, bahwa setiap tindakan yang melawan atau mengabaikan putusan pengadilan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga soal penghormatan terhadap supremasi hukum,” tandas Fransisco.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan menyerahkan seluruh proses lanjutan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami kejar kebenaran. Kami tidak ingin polemik ini menjadi preseden buruk bagi jurnalisme nasional. Bila tidak ada klarifikasi dari pihak media, kami akan teruskan ke proses hukum yang lebih tegas,” pungkasnya.(**).

Tinggalkan Balasan