Kupang,– Publik kembali diguncang oleh kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pria berinisial N.A. itu telah berstatus tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh kejaksaan sejak awal Agustus 2025. Namun hingga kini, ia masih bebas berkeliaran.
Ketidakjelasan sikap aparat membuat kasus ini viral dan menuai kritik keras. Korban, Amellia Febriani Sujari (Amel), yang juga istri sah dari N.A., menyebut dirinya hidup dalam bayang-bayang ketakutan. “Saya bisa mati kapan saja di tangannya. Dia masih datang ke rumah, masih mengancam, dan saya tidak punya perlindungan,” ujar Amel dengan suara bergetar.
Jeritan Seorang Ibu, Luka yang Tak Pernah Kering
Amel, ibu dari dua anak yang masih kecil, menceritakan pengalaman traumatis yang berulang. Ia mengaku dipukul, ditendang, bahkan kepalanya pernah dibenturkan ke dinding hingga berdarah. Lebih sadis lagi, tindak kekerasan kerap terjadi saat ia tengah menggendong bayinya.
Tak hanya fisik, teror juga datang dalam bentuk intimidasi. Amel menyebut sang suami merusak CCTV rumah, menusuk ban mobil, hingga mengancam menggunakan pisau. “Saya sudah tidak punya ruang aman, bahkan di rumah sendiri,” ungkapnya.
Ironisnya, sejak dirawat akibat luka-luka, Amel mengaku tidak pernah dijenguk, apalagi diberi nafkah. “Saya benar-benar ditelantarkan,” katanya.
Janji Mati di Atas Materai
Fakta mengejutkan lain terkuak: sejak tahun 2020, Amel ternyata sudah pernah melaporkan tindak kekerasan berat yang dilakukan suaminya. Saat itu, N.A. menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun janji itu ternyata hanya formalitas. Kekerasan kembali terulang, bahkan semakin brutal.
Kuasa hukum korban, Frengki Djara, menilai lambannya proses hukum ini menunjukkan wajah buram penegakan keadilan. “Mengapa tersangka tidak ditahan padahal sudah P21? Apakah karena ia anggota BIN? Kami khawatir ada intervensi atau perlakuan istimewa,” ujarnya tegas.
Frengki mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri untuk segera menahan tersangka demi melindungi korban dan anak-anaknya. “Penahanan bukan hanya soal prosedur, tapi soal nyawa,” tambahnya.
Kasus ini memantik pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar melindungi korban KDRT, atau justru tunduk pada status dan jabatan pelaku.kasus Amel bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
Di tengah ramainya kampanye perlindungan perempuan dan anak, kenyataan di lapangan seolah menunjukkan sebaliknya. Seorang ibu muda dengan dua anak kecil masih harus berjuang sendiri menuntut keadilan, sementara pelaku yang jelas-jelas berstatus tersangka tetap bebas.
Kasus ini kini menjadi sorotan.Masyarakat menunggu apakah aparat penegak hukum berani bersikap tegas terhadap pelaku KDRT, meski ia seorang anggota intelijen.

Tinggalkan Balasan