Kupang – Mantan Direktur Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Djawas, bersama Brisilian Anggi Wijaya, akhirnya dapat bernafas lega. Keduanya resmi lepas dari status tersangka setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Kupang, Senin, 27 Oktober 2025, dengan keputusan yang menjadi sorotan publik. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah secara hukum karena tidak didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia dalam sidang tersebut.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka terhadap kedua klien pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., dinyatakan gugur secara hukum.
Rasa Syukur dan Apresiasi
Kuasa hukum pemohon, Fransisco Bessi, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan transparan.
“Kami mengapresiasi putusan hakim yang memberikan rasa keadilan bagi klien kami. Ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi langkah penegakan hukum agar ke depan berjalan lebih profesional dan sesuai prosedur,” ujar Fransisco kepada wartawan usai sidang.
Fransisco, yang dikenal sebagai pengacara andal dalam menangani berbagai perkara perdata di Indonesia Timur, menilai putusan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Koreksi bagi Penegakan Hukum
Putusan ini menjadi catatan penting bagi institusi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pengadilan menegaskan pentingnya pemenuhan unsur minimal dua alat bukti dan prosedur hukum yang sesuai standar profesionalitas penyidikan.
Langkah PN Kupang ini pun mendapat perhatian luas dari kalangan hukum dan masyarakat, karena dianggap sebagai contoh penegakan hukum yang adil, transparan, dan berimbang di tengah sorotan publik terhadap profesionalitas aparat.
Dengan demikian, Fauzi Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya kini terbebas dari jerat hukum yang sebelumnya menimpa mereka, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus yang sempat menyita perhatian di NTT tersebut.( ***).

Tinggalkan Balasan