Kupang,— BPJS Kesehatan Cabang Kupang menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan fasilitas kesehatan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dalam diskusi media yang berlangsung di Rumah Makan Tanjung, Senin (17/11/2025).
Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, Ario mengajak media untuk berdiskusi mengenai sejumlah isu yang masih menjadi catatan dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menekankan bahwa sistem BPJS saat ini telah terintegrasi penuh sehingga memudahkan proses verifikasi dan monitoring.
“Setiap pembaruan data dari rumah sakit langsung terbaca dalam sistem kami karena seluruh layanan sudah tersentralisasi. Ini membuat pengawasan lebih mudah dan akurat,” ucap Ario.
14 Rumah Sakit Mitra JKN Terpantau dalam Sistem Pengawasan
Ario menegaskan bahwa 14 rumah sakit yang menjadi mitra JKN di Kota Kupang seluruhnya masuk dalam sistem pengawasan BPJS. Ia menekankan bahwa BPJS siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, namun menegaskan bahwa 14 rumah sakit tersebut bukan sedang dikenai teguran, melainkan berada dalam pemantauan rutin sesuai standar kerja sama.
“Semua fasilitas kesehatan mitra kami diawasi secara berkala. Jika suatu saat ada rumah sakit yang bandel atau tidak patuh, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan. Tapi saat ini, 14 rumah sakit mitra JKN di Kupang berada dalam status kerja sama normal,” jelasnya.
Kecelakaan Tunggal Harus Diklarifikasi Bersama Jasa Raharja
Dalam diskusi, Ario juga menyoroti penanganan kasus kecelakaan tunggal yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menurutnya, setiap kasus harus diverifikasi bersama Jasa Raharja untuk memastikan penjamin yang tepat.
Ia menegaskan bahwa kecelakaan tunggal yang melibatkan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM atau tidak mematuhi aturan lalu lintas memang tidak dapat ditanggung Jasa Raharja. Namun BPJS tetap perlu memastikan kejelasan kasus sebelum menentukan penjaminan.
“Laporan kecelakaan tunggal harus ditelusuri benar kejadiannya. Jika terkait alkohol atau pelanggaran lalu lintas, tentu tidak bisa menjadi tanggungan Jasa Raharja. Kami pastikan keterpaduan datanya,” ujar Ario.
Pemutihan Tunggakan Masih Wacana Pemerintah
Terkait isu pemutihan tunggakan BPJS yang sempat mencuat, Ario menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut.
Ia menambahkan bahwa bila wacana itu berjalan, mekanismenya bukan penghapusan otomatis, tetapi pembiayaan oleh pemerintah terhadap tunggakan peserta. Namun sampai hari ini, kebijakan tersebut belum difinalkan.
Pemkot Kupang Siapkan Dana untuk Warga Non-BPJS
Ario menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat yang belum tercover BPJS. Melalui skema pembiayaan daerah, warga dapat mengakses layanan di RS Leutik dan fasilitas lain yang ditunjuk.
Selain itu, Urgent Treatment Center (UTC) menjadi prioritas pendaftaran cepat, di mana masyarakat dapat langsung dilayani pada hari yang sama.
Iuran 4 Persen Tunjangan Profesi Guru Capai Rp12 Miliar
BPJS Kupang juga mencatat penerimaan iuran sebesar 4 persen dari tunjangan profesi guru serta tambahan penghasilan tahun 2022–2024. Totalnya mencapai hampir Rp12 miliar pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
Ario menyebut jumlah tersebut berkontribusi signifikan terhadap stabilitas pendanaan JKN di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan