Christofel Liyanto Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan dan Gugatan PTUN

Kupang,– Kuasa hukum Christofel Liyanto menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Selain praperadilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga tengah disiapkan.

Kuasa hukum Christofel, Dr. Semuel Haning, mengatakan Kejari Kota Kupang mendasarkan penetapan tersangka pada asas praduga legalitas, dengan alasan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

“Menurut Kejari, penetapan tersangka itu sah karena telah memenuhi dua alat bukti,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Namun demikian, Dr. Semuel menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak bersifat final dan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Praperadilan untuk Uji Keabsahan
Penetapan Tersangka

Menurut Dr. Semuel, praperadilan akan menjadi langkah utama untuk menguji apakah penetapan tersangka oleh Kejari Kota Kupang telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

“Penetapan ini harus diuji kembali melalui praperadilan agar keabsahannya dapat dipastikan,” katanya.

Ia menyebut pemenuhan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik perlu diuji secara objektif di pengadilan.

Selain praperadilan, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan mengajukan gugatan ke PTUN.

Gugatan tersebut akan menyasar aspek administratif dari tindakan Kejari Kota Kupang yang dinilai berdampak langsung pada hak kliennya.

Tim Hukum dan Langkah Lanjutan

Dr. Semuel mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim hukum untuk merumuskan langkah-langkah hukum lanjutan.

“Nantinya kami akan membentuk tim hukum untuk menentukan upaya hukum apa saja yang akan ditempuh,” ujarnya.

Terkait pencekalan terhadap Christofel Liyanto, Dr. Semuel menyatakan tindakan tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. Namun, kewenangan itu tetap dapat diuji melalui praperadilan maupun jalur hukum lainnya.

Kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan hakim. Meski demikian, langkah hukum akan tetap ditempuh sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *