DPRD Restui Transformasi Bank NTT Jadi Perseroda, Pemprov Wajib Kuasai 51% Saham

Kupang, – Peta kekuatan ekonomi dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Timur resmi memasuki babak baru. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTT secara resmi merekomendasikan perubahan status hukum Bank NTT menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

​Keputusan krusial ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-72 Masa Sidang II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Rabu (8/4/2026). Langkah ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional mengingat posisi strategis Bank NTT sebagai jantung ekonomi wilayah kepulauan tersebut.

​Juru Bicara Bapemperda DPRD NTT, Angela Merci Piwung, menegaskan bahwa secara teknis legal drafting, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini telah rampung dan memenuhi standar perundang-undangan yang berlaku.

​”Ranperda tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda telah sesuai dengan sistematika dan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Angela di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

​Meski lampu hijau telah diberikan, Bapemperda memberikan catatan kritis yang menjadi “ruh” dari transformasi ini. Salah satu poin paling krusial adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjaga kedaulatan saham.

​Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib memegang kendali penuh.

​Minimal 51% Saham: Pemerintah daerah wajib memiliki paling sedikit 51 persen saham dari modal yang ditempatkan dan disetor.

​Proporsi Adil: Perlu pengkajian komprehensif terkait pembagian saham antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

​Bapemperda juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan dinamika yang berkembang di masyarakat. Evaluasi mendalam diperlukan guna memitigasi potensi sengketa atau permasalahan hukum di masa depan yang dapat mengganggu stabilitas bank kebanggaan rakyat NTT tersebut.

​”Perubahan status ini bukan sekadar ganti nama, melainkan upaya penguatan tata kelola dan peningkatan profesionalitas,” tambah Angela.

​Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD NTT, Fernando Soares, didampingi Wakil Ketua II, Petrus Brechmans Robby Tulus. Kehadiran 37 dari 65 anggota DPRD menunjukkan besarnya atensi politik terhadap masa depan Bank NTT.

​Turut hadir dalam momentum bersejarah ini, Plh Sekda Provinsi NTT Flori Rita Wuisan, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para direksi BUMD.

​Dengan rekomendasi ini, Bank NTT kini tinggal selangkah lagi menyandang status Perseroda secara resmi. Transformasi ini diharapkan membawa angin segar bagi iklim investasi di NTT serta memperkuat daya saing perbankan daerah di kancah nasional

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *