BPJN NTT Tegas Membantah Tuduhan Pungli, Pastikan Tarif Uji Mutu Sesuai PMK 126/2021

Kupang, — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menanggapi tegas tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) terkait tarif uji mutu laboratorium yang ramai diberitakan sejumlah media. Dalam konferensi pers yang digelar di Naka Hotel Kupang, Rabu (06/08/2025), BPJN NTT melalui Kepala Seksi Pembangunan, Ketsia Lona, menegaskan bahwa semua biaya uji mutu telah sesuai regulasi resmi dan disetor langsung ke kas negara.

“Satu rupiah pun tidak kami ambil. Semua biaya uji mutu sesuai PMK Nomor 126 Tahun 2021 dan langsung masuk ke rekening Simponi sebagai bagian dari **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegas Lona.

 

 

Regulasi dan Transparansi Biaya

Lona menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada penyedia jasa konstruksi merupakan tarif sah berdasarkan peraturan yang telah diberlakukan secara nasional sejak 2024. PMK 126/2021 merinci jenis dan besaran tarif atas layanan laboratorium teknik sipil di bawah Kementerian PUPR, termasuk di dalamnya proses penting seperti Job Mix Formula (JMF).

“Uji mutu ini adalah bagian vital dalam menjamin kualitas konstruksi. Tidak ada ruang untuk manipulasi karena semuanya terdokumentasi dan terdigitalisasi,” tambahnya.

 

 

Target PNBP dan Opsi Laboratorium

BPJN NTT juga mengungkap bahwa target PNBP tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar telah tercapai semata-mata melalui aktivitas uji mutu laboratorium yang sah dan transparan.

Mengenai keluhan dari beberapa penyedia yang merasa tarif uji mutu terlalu tinggi, Lona menjelaskan bahwa penetapan biaya bukan didasarkan pada nilai kontrak, melainkan jumlah dan jenis item uji yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau item uji banyak, tentu biayanya bertambah. Tapi kalau ada yang ingin menguji di laboratorium lain, kami persilakan. Tidak ada kewajiban untuk uji di laboratorium kami,” ujarnya.

 

 

Tanggapan terhadap Tuduhan Media dan Lembaga Anti-Korupsi

Menanggapi laporan beberapa media serta desakan dari Lembaga Anti-Korupsi yang meminta investigasi aparat penegak hukum, pihak BPJN NTT menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka memastikan seluruh proses berjalan akuntabel, sesuai prosedur, dan diawasi ketat.

“Kami terbuka untuk audit dan sangat menjunjung prinsip tata kelola yang baik,” pungkas Ketsia Lona.

Latar Belakang Tuduhan

Sebelumnya, BPJN Kupang diduga mewajibkan seluruh penyedia jasa untuk melakukan pengujian material di laboratorium milik balai dengan biaya uji yang dianggap tinggi, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, tergantung nilai proyek. Salah satu penyedia jasa yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek senilai Rp2 miliar dibebankan biaya uji hingga Rp60 juta, sementara proyek Rp16 miliar dikenakan lebih dari Rp100 juta.

Sebagai pembanding, beberapa penyedia menyatakan bahwa di tahun sebelumnya, untuk proyek senilai Rp20–30 miliar, biaya uji hanya sekitar Rp11 juta.

BPJN NTT Komitmen terhadap Integritas

BPJN NTT menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menggunakan laboratorium milik balai. Penyedia jasa diperbolehkan menggunakan laboratorium lain sepanjang memenuhi standar mutu dan akreditasi.

“Kami tidak melindungi siapapun yang melanggar. Tapi kami juga tidak akan diam ketika institusi kami dituduh tanpa dasar,” tutup Lona.

 

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *