Kupang,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menetapkan Roberth Amheka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Saat ini, Roberth diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan bahwa Roberth patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan perlindungan dana BOK.
Dana BOK sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN yang ditujukan untuk mendukung pelayanan operasional Puskesmas. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan strategis seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini penyakit, pencegahan penularan penyakit, penyediaan tenaga kesehatan kontrak, serta kegiatan promotif dan preventif lainnya.
Modus Dugaan Korupsi dan Tekanan kepada Kepala Puskesmas
Menurut hasil penyelidikan, Roberth Amheka diduga melakukan pemotongan dana BOK secara sistematis setiap kali proses pencairan berlangsung. Total dana yang diterima dari praktik tersebut mencapai Rp598.825.000.
Lebih jauh lagi, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan tekanan dan intimidasi, termasuk ancaman mutasi atau penonaktifan terhadap kepala Puskesmas yang menolak memenuhi permintaan tersebut. Beberapa kepala Puskesmas bahkan dikabarkan mengalami mutasi sepihak.
Tindakan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang yang kemudian mengeluarkan surat teguran kepada Roberth terkait dengan izin.
Negara Alami Kerugian Rp509 Juta
Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp509 juta. Kepala Kejari Kupang menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam pengelolaan dana yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Dana BOK seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas. Kami tidak akan toleran terhadap siapapun yang menyalahgunakan dana tersebut,” tegas Yupiter.
Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, Roberth dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Utama : Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001
Subsidi : Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Kupang dalam memastikan pengelolaan dana publik berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan