Dukung Visi Wali Kota Kupang, Lurah Naimata Pastikan Pelayanan Warga Bebas Pungli dan Birokrasi

KUPANG, — Lurah Naimata, Edi Ch. Barros, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk memangkas birokrasi dan mempermudah seluruh urusan pelayanan warga.

Langkah ini diambil guna mengeksekusi visi dan misi Wali Kota Kupang secara nyata di tingkat kelurahan.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (17/9/2026), Edi menegaskan bahwa seluruh program kerja kelurahan wajib diselaraskan dengan prioritas Pemerintah Kota Kupang.

Salah satu fokus utama yang langsung ditindaklanjuti adalah penanganan darurat masalah sampah. Edukasi dan imbauan kebersihan disampaikan secara masif kepada masyarakat luas, hingga memanfaatkan mimbar gereja untuk menjangkau seluruh warga, termasuk warga dari luar Kota Kupang.

Di bidang pelayanan publik, Kelurahan Naimata mengusung paradigma baru yang berorientasi pada solusi.

Edi menegaskan bahwa kendala administratif tidak boleh menjadi penghambat hak warga.

“Semua program dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Jika ada satu syarat administrasi yang belum lengkap, warga tetap harus dilayani,” ujar Edi.

Kebijakan ramah warga ini juga diterapkan dalam penanganan masalah pertanahan, khususnya urusan Permohonan Hak (PH).

Kelurahan berupaya mempermudah proses fasilitasi dan siap berkoordinasi langsung dengan dinas teknis terkait guna mengurai hambatan birokrasi.

“Prinsipnya, selagi bisa dibantu dan tidak melanggar hukum, kenapa tidak? Kami siap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempermudah masyarakat,” tegasnya.

Terkait penerimaan pajak daerah, pihak kelurahan mengedepankan pendekatan persuasif. Warga diberi pemahaman mendalam mengenai pentingnya kesadaran pajak dengan prinsip “dari kita, oleh kita, dan untuk kita” demi keberlanjutan pembangunan Kota Kupang.

Sementara itu, untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tahap sosialisasi telah berjalan dan kini tengah dipersiapkan menuju tahap pelaksanaan penuh di tingkat kelurahan.

Pendekatan proaktif juga diterapkan pada program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Pihak kelurahan memilih turun langsung ke lapangan untuk menjemput data dan memverifikasi kondisi warga penerima manfaat secara presisi.

Pada tahun 2026, Kelurahan Naimata berhasil mengawal alokasi bantuan rehab rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *