Pemkot Siap Tindaklanjuti Catatan Banggar DPRD Jadi Pedoman RAPBD 2027

KUPANG — Pemerintah Kota Kupang memastikan seluruh rekomendasi dan catatan strategis Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 akan ditindaklanjuti secara serius.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jefri Pelt, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

“Yang pasti catatan Banggar akan kami tindak lanjuti karena itu merupakan bagian dari rangkaian persidangan,” tegas Jefri.

Menurutnya, setiap catatan dan masukan yang disampaikan Banggar DPRD Kota Kupang merupakan bagian penting dalam penyempurnaan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Karena itu, pemerintah daerah akan mencermati seluruh rekomendasi tersebut sebelum memasuki tahapan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Murni Tahun Anggaran 2027.

Jefri menegaskan, catatan Banggar terhadap KUA-PPAS maupun dokumen perencanaan daerah lainnya tidak sekadar menjadi bahan administrasi, tetapi harus menjadi perhatian dalam menentukan arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Kupang.

RAPBD Murni 2027 yang direncanakan memasuki tahapan pembahasan pada November mendatang diharapkan telah mengakomodasi berbagai masukan strategis DPRD, sehingga kebijakan anggaran benar-benar memiliki keterkaitan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat serta target pembangunan daerah.

Sebelumnya, laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Kupang terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang. Laporan tersebut dibacakan secara bab demi bab oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Pauto W. Neno.

Secara umum, sebagian besar materi mendapat persetujuan. Namun, sejumlah poin dinilai masih membutuhkan perhatian dan penyempurnaan melalui catatan-catatan strategis Banggar.

Lima Catatan Strategis Banggar DPRD Kota Kupang

Pertama, konsistensi dokumen perencanaan.

Banggar meminta Pemerintah Kota Kupang memastikan kesinambungan antara RPJMD, RKPD, KUA, PPAS hingga APBD. Seluruh dokumen tersebut harus memiliki keterkaitan yang jelas sehingga arah pembangunan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Kedua, penguatan anggaran kesejahteraan rakyat.

Perangkat daerah yang menangani urusan kesejahteraan rakyat diharapkan memperoleh dukungan anggaran yang memadai dan proporsional. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan optimal.

Ketiga, penyelamatan bangunan bersejarah di Kota Lama.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap bangunan tua milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di wilayah Kecamatan Kota Lama.

Pemkot Kupang didorong untuk membangun koordinasi dengan pemerintah pusat maupun kementerian terkait agar bangunan tersebut dapat direhabilitasi dan diupayakan penetapannya sebagai situs cagar budaya.

Upaya tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan pelestarian fisik bangunan, tetapi juga menjaga jejak sejarah dan identitas Kota Kupang.

Keempat, transparansi perubahan angka dalam PPAS.

Setiap perubahan nominal yang muncul dalam matriks RKPD maupun PPAS diminta dilengkapi penjelasan substantif. Perubahan tersebut harus memiliki alasan yang rasional, terukur, serta dilandasi pertimbangan yang jelas.

Dengan demikian, proses penyusunan anggaran dapat berlangsung secara lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.

Kelima, target pendapatan daerah harus realistis.

Banggar meminta agar proyeksi pendapatan daerah tidak semata-mata didasarkan pada angka yang diharapkan, tetapi memperhitungkan potensi riil daerah, tren realisasi penerimaan serta kondisi perekonomian.

Penetapan target pendapatan yang realistis dinilai penting untuk mencegah munculnya risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD.

Pemkot Pastikan Masukan DPRD Tidak Berhenti di Paripurna

Pemerintah Kota Kupang menyatakan seluruh catatan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan anggaran 2027.

Tindak lanjut terhadap rekomendasi Banggar diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah dalam APBD memiliki arah penggunaan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan RAPBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, catatan Banggar tidak berhenti sebagai rekomendasi dalam forum paripurna, tetapi menjadi pijakan penting dalam membangun APBD Kota Kupang yang lebih realistis, transparan, terukur, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *