Kupang, — Di balik papan nama sederhana bertuliskan Koperasi Simpan Pinjam Swasti Sari, tersimpan ironi pahit tentang impian ekonomi kerakyatan yang kandas. Lembaga yang dahulu berdiri atas semangat gotong royong para guru dan umat Katolik, kini berubah menjadi simbol arogansi kekuasaan. Dalam diam, sebuah kudeta terjadi—tak dengan senjata, tapi dengan dokumen, kebijakan sepihak, dan kekuasaan yang mengangkangi prinsip dasar koperasi: demokrasi.
“Raja Tanpa Mandat” dan Oligarki Baru
Sorotan utama mengarah kepada Lambertus Ara Tukan, sosok yang kini dijuluki sebagian anggota sebagai “raja tanpa mandat.” Ia duduk sebagai Ketua Pengurus, namun pernyataannya dalam forum internal—“anggota dan RAT itu tidak penting”—telah membakar amarah banyak pihak. Kalimat itu bukan hanya merendahkan prinsip partisipasi anggota, tetapi juga menyiratkan bahwa koperasi telah diubah menjadi wilayah kekuasaan segelintir elit, bukan rumah bersama bagi 60.000 lebih anggotanya.
Didampingi oleh Albinus Salem (Sekretaris Pengurus) dan Dr. John Tuba Helan (Penasihat), pengurus inti ini dituding telah membentuk struktur kekuasaan tertutup—mengabaikan forum tertinggi koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta memodifikasi aturan secara sepihak. Penelusuran kami mengungkap dugaan penafsiran menyimpang atas putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan sebagai dasar memperpanjang masa jabatan pengurus, tanpa mekanisme pemilihan yang sah.
Demokrasi Dikebiri, Dinasti Dibentuk
Sumber internal menyebutkan bahwa semua proses pengambilan keputusan kini berlangsung dalam ruang-ruang tertutup, tanpa melibatkan anggota maupun staf. “Kami hanya menjalankan perintah, tak tahu menahu kebijakan dari pusat,” ujar seorang manajer cabang yang meminta namanya dirahasiakan. “Koperasi ini berubah jadi kerajaan. Bukan lembaga rakyat lagi.”
Yang lebih mencemaskan, sistem yang dibangun bukan sekadar elitis—tapi juga nepotistik. Kasmirus Kopong, Wakil General Manager, disebut sebagai aktor utama dalam rekayasa administrasi dan mutasi besar-besaran. Ia dituding memalsukan dokumen, merombak struktur organisasi untuk mengamankan kekuasaan pengurus, serta menempatkan loyalis pada posisi strategis. Mutasi karyawan dilakukan secara sepihak dan berskala masif—termasuk pemecatan banyak karyawan yang dinilai “tidak sejalan” dengan pengurus.
Dugaan Korupsi dan Kemewahan di Tengah Defisit
Sementara itu, performa manajemen yang dikomandoi oleh Imelda Anin sebagai General Manager juga menjadi sorotan tajam. Di tengah laporan defisit hingga miliaran rupiah per bulan, manajemen justru menghabiskan anggaran untuk pembangunan gedung mewah, perjalanan dinas luar daerah tanpa relevansi, serta konsumsi rapat yang dianggap mencolok dan tidak etis. Di saat yang sama, banyak cabang mengalami kekosongan dana, keterlambatan pencairan pinjaman anggota, serta tak tersedianya laporan keuangan yang transparan.
“Ini bukan salah urus biasa,” tegas seorang anggota senior yang telah bergabung sejak koperasi ini dirintis dua dekade lalu. “Ini perampokan terstruktur, sistematis, dan masif atas nama koperasi.” Ia mengingat kembali masa ketika almarhum Uskup Petrus Turang mendorong umat untuk bergabung demi membangun kemandirian ekonomi berbasis iman dan etika.
Ancaman Sistemik Bagi Gerakan Koperasi Nasional
Apa yang terjadi di Swasti Sari bukan sekadar tragedi lokal. Ini menjadi cermin kelam bagi gerakan koperasi nasional. Jika koperasi yang lahir dari komunitas religius dan idealisme bisa direbut elit internal, bagaimana mungkin masyarakat luas akan mempercayai koperasi sebagai alternatif ekonomi inklusif?
Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyuarakan tekad membangun ekonomi kerakyatan. Namun, tanpa intervensi nyata terhadap kasus-kasus seperti Swasti Sari, cita-cita tersebut tinggal jargon. Saatnya negara bertindak—melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, dan Kepolisian—untuk melakukan investigasi mendalam, membekukan kepengurusan yang menyimpang, dan memulihkan marwah koperasi sebagai lembaga demokratis milik rakyat.
Lebih dari 548 karyawan telah menjadi korban kebijakan sepihak. Dipecat, dimutasi tanpa dasar, atau ditekan secara halus untuk tunduk. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap etika kerja—ini tragedi kemanusiaan dalam dunia koperasi. Mereka menuntut agar lembaga bertindak bukan hanya menyelamatkan aset, tapi juga menyelamatkan prinsip dan martabat koperasi sebagai rumah rakyat.
Koperasi Bukan Milik Pengurus, Tapi Milik Anggota
Swasti Sari adalah peringatan. Bahwa tanpa partisipasi aktif anggota, tanpa kontrol sosial, dan tanpa pengawasan publik, koperasi bisa menjadi alat penindasan baru—dikelola oleh mereka yang tak lagi percaya pada demokrasi, tapi pada kekuasaan mutlak.
Namun sejarah menunjukkan, rakyat kecil tak akan diam selamanya. Dan jika keadilan masih hidup di negeri ini, maka suara mereka akan kembali menggema. Bukan hanya di kantor koperasi, tetapi di ruang publik, ruang hukum, dan hati nurani bangsa.
Koperasi bisa runtuh. Tapi semangat koperasi tidak akan pernah mati.
Tim media berusaha melakukan konfirmasi General Manager (GM) dan Wakil GM melalui pesan WhatApp namun GM mengatakan bahwa belum ada waktu untuk bertemu.
“Saya belum ada waktu bertemu Pak,” jawab GM melalui pesan WhatApp, Kamis, (26/06/2025).(Tim).

Tinggalkan Balasan