Kupang — Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) bukanlah dana hibah atau bantuan gratis dari pemerintah, melainkan fasilitas kredit produktif yang wajib dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan dikembalikan sesuai ketentuan perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan Charlie saat menjadi pembicara dalam diskusi publik memperingati Hari Pers Nasional 2026 dan HUT ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kupang, Sabtu (21/2).
“Namanya Kredit Usaha Rakyat, artinya ini kredit untuk usaha. Tidak bisa dipakai untuk beli mobil atau kebutuhan konsumtif. Harus ada aktivitas usaha yang jelas,” ujarnya.
Edukasi Publik dan Disiplin Kredit
Charlie mengingatkan masih adanya persepsi keliru di masyarakat yang menganggap KUR sebagai program bagi-bagi uang pemerintah. Ia menegaskan, KUR tetap merupakan pinjaman yang wajib dilunasi.
Menurutnya, KUR berfungsi sebagai stimulus atau “doping” bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu meningkatkan kapasitas bisnis dan naik kelas.
“KUR membantu pengusaha yang masih lemah agar menjadi kuat. Setelah usahanya berkembang, jangan terus bergantung pada KUR. Anggaran pemerintah terbatas dan harus bergulir untuk membantu pelaku usaha lain,” katanya.
Alokasi Rp350 Miliar, Fokus Migran dan Sektor Produktif
Pada 2026, Bank NTT kembali memperoleh alokasi KUR sebesar Rp350 miliar. Dari total tersebut, Rp50 miliar dialokasikan khusus untuk pembiayaan pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Skema ini dinilai strategis mengingat tingginya jumlah warga NTT yang bekerja di luar negeri dan membutuhkan pembiayaan awal, mulai dari pelatihan, pengurusan dokumen, tiket perjalanan hingga biaya hidup awal di negara tujuan.
Dengan bunga sekitar 6 persen per tahun dan plafon pinjaman hingga Rp100 juta, KUR disebut menjadi alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan sumber pendanaan informal.
Selain pekerja migran, penyaluran KUR tahun ini diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor produktif, termasuk pertanian, peternakan, dan usaha berbasis ketahanan pangan. Charlie menilai NTT memiliki potensi besar di sektor tersebut yang membutuhkan dukungan modal kerja maupun investasi.
Skema Kredit dan Ketentuan Agunan
Charlie menjelaskan, KUR terbagi dalam dua skema utama, yakni kredit modal kerja dan kredit investasi. Kredit investasi digunakan untuk pembelian aset tetap seperti mesin atau pembangunan fasilitas usaha, sedangkan kredit modal kerja dimanfaatkan untuk mendukung operasional, termasuk pembelian bahan baku dan kebutuhan likuiditas akibat sistem pembayaran tempo dari pembeli.
Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan. Namun, untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tetap diperlukan jaminan sesuai regulasi yang berlaku.
Perluasan Akses dan Penguatan Layanan
Saat ini Bank NTT memiliki 222 jaringan kantor yang tersebar di berbagai wilayah NTT. Jaringan tersebut akan dioptimalkan untuk menjangkau sentra-sentra ekonomi dan pelaku UMKM hingga tingkat kecamatan.
Charlie mengakui kualitas pelayanan masih perlu ditingkatkan agar lebih responsif dan efisien. Namun, ia menegaskan komitmen Bank NTT untuk memperluas akses pembiayaan produktif agar KUR benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah.
“Kami ingin KUR menjadi alat penggerak ekonomi masyarakat, bukan sekadar program bantuan sesaat. Ini soal membangun kemandirian usaha dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan pendekatan edukatif dan disiplin pembiayaan, Bank NTT berharap penyaluran KUR 2026 tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan di NTT dan memperkuat kontribusi sektor perbankan daerah terhadap pembangunan ekonomi nasional.( Arnold).

Tinggalkan Balasan