Lili,-Kondisi oprit Jembatan Lili di Jalan Timor Raya Km 41, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang sebelumnya rusak akibat terkikis banjir Kali Lili, kini telah diatasi. Kepala BPJN NTT, Agustinus Junianto, menjelaskan bahwa kerusakan terjadi pada oprit jembatan, yaitu timbunan tanah di belakang abutmen, bukan pada struktur jembatan itu sendiri.
Jembatan Lili, yang dibangun pada 1978, masih dalam kondisi baik. Penanganan sementara dilakukan dengan pemasangan cerucut dari gelagar untuk memperkuat area yang terkikis. Cerucut ini berfungsi sebagai pondasi di tanah yang kurang stabil. Dengan langkah ini, kondisi jembatan dinyatakan aman, dan lalu lintas di jalur tersebut telah kembali normal sejak 20 Januari 2025.
Masalah ini dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPRD NTT bersama instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dan BPBD. Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penanganan infrastruktur pascabencana. Rapat ini menghasilkan rekomendasi, antara lain:
1. Meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur strategis.
2. Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan infrastruktur pascabencana.
3. Mempercepat pelaksanaan program perbaikan jalan dan jembatan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat dan memulihkan perekonomian daerah pascabencana.(Arnold)

Tinggalkan Balasan