“BLT Dipotong Kades, Warga Murka!”

Kabar mengejutkan datang dari Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Kepala Desa Agustinus Naibesi mengakui adanya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 50.000 per penerima. Pemotongan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan penuh warga penerima manfaat.

Pengakuan ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan kebijakan tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut warga, pemotongan ini dianggap sepihak dan merugikan. Namun, Agustinus berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah disepakati bersama untuk keperluan pembersihan mata air di desa yang saat ini kekurangan air bersih.

“Memang benar ada pemotongan Rp 50.000, tapi itu sudah disepakati bersama. Beberapa penerima mungkin tidak tahu karena mereka tidak hadir saat pertemuan,” ujar Agustinus melalui telepon.

Namun, pernyataan ini justru memicu reaksi keras. Warga yang merasa dirugikan mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut. Mereka menilai dana BLT yang sepenuhnya hak masyarakat tidak seharusnya dipotong tanpa persetujuan mutlak.

Agustinus berdalih tidak ada anggaran lain untuk membiayai pembersihan mata air. Ia juga mengklaim uang hasil pemotongan masih ada di tangan bendahara desa dan siap dikembalikan jika warga yang tidak setuju mengajukan protes.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Pasalnya, kebijakan seperti ini dianggap bisa menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana bantuan.

Apakah ini bentuk kesepakatan bersama atau tindakan sepihak? Publik kini menanti langkah tegas untuk memastikan hak masyarakat terlindungi.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *