Alor – Peristiwa mengejutkan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Jonikalep Lakarol, seorang warga Kelurahan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal oleh lima oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1622 Alor.
Dalam keterangannya, Jonikalep mengungkapkan bahwa dirinya ditangkap tanpa alasan yang jelas pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. “Saya ditangkap di Kelurahan Teluk Mutiara dan dibawa ke Markas Kodim 1622. Di sana saya dipukuli dengan kabel, ditendang, hingga tubuh saya penuh luka. Kepala, badan, kaki, tangan, bahkan wajah saya dihantam tanpa ampun,” ungkap Jonikalep.
Tidak hanya dianiaya, Jonikalep juga merasa dipermalukan dan diperlakukan seperti seorang penjahat tanpa dasar hukum. “Lima orang anggota TNI yang melakukan ini semua. Saya tidak diberi penjelasan apa pun kenapa saya diperlakukan seperti ini,” tambahnya.
Polres Tolak Laporan, Korban Dipingpong ke Kodim
Setelah kejadian, Jonikalep yang nyaris tak berdaya berhasil diselamatkan oleh seorang Kepala Lingkungan dan dibawa pulang ke rumahnya. Namun, perjuangan untuk mencari keadilan tidak berhenti di situ. Pukul 00.30 WITA dini hari, Jonikalep mendatangi Polres Alor untuk melaporkan penganiayaan tersebut, tetapi laporan itu ditolak.
“Polisi meminta saya untuk mengurus semuanya langsung ke Kodim. Bagaimana saya bisa melaporkan hal ini ke pihak yang justru melakukan kekerasan terhadap saya? Apakah keadilan sudah mati?” tanyanya dengan nada penuh kekecewaan.
Tuntutan Keadilan di Tengah Tembok Kekuasaan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi TNI dan aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri oleh oknum aparat tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
Jonikalep berharap ada pihak yang berani mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Saya hanya ingin keadilan. Apa salah saya sampai harus diperlakukan seperti binatang?” tegasnya.
Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga hukum lainnya diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kasus ini tidak berakhir di meja abu-abu. Penganiayaan terhadap warga sipil, apalagi oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, adalah kejahatan serius yang tak boleh didiamkan.
Indonesia, sudah saatnya berdiri tegak melawan segala bentuk kekerasan, terutama dari mereka yang diberikan mandat untuk menjaga kedamaian. Kejahatan atas nama seragam tidak boleh dibiarkan terjadi lagi.

Tinggalkan Balasan