“Dari Kupang Sindikat Phishing ‘W3llstore’ Dibongkar, 17 Ribu Korban Seluruh Dunia ,Kerugian Rp350 Miliar”

Kupang, — Aparat kepolisian mengungkap operasi kejahatan siber berskala internasional yang selama ini beroperasi senyap dari Indonesia Timur. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur membongkar jaringan produksi dan penjualan perangkat peretasan ilegal (phishing tools) bernama W3llstore, yang diduga telah merugikan korban hingga USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan dua tersangka di Kota Kupang, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, berinisial GWL (24) dan FYT (25).

Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam pengembangan sekaligus distribusi perangkat lunak ilegal tersebut ke pasar global.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa GWL berperan sebagai otak utama di balik pengembangan W3llstore sejak 2018. Ia merancang dan memasarkan perangkat phishing melalui sejumlah platform daring yang dapat diakses lintas negara.

“Perangkat ini dirancang untuk mencuri data sensitif, termasuk kredensial akun dan akses keuangan korban secara ilegal,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4).

Sementara itu, FYT bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan sistem pembayaran berbasis kripto. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi rupiah melalui sejumlah rekening pribadi untuk menghindari pelacakan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh Irawan, menyebut keberhasilan pengungkapan ini sebagai hasil koordinasi intensif antara Polda NTT dan Bareskrim Polri.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan siber yang berdampak luas. Kolaborasi menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang terorganisir dan lintas negara seperti ini,” kata Hans.

Dari hasil penyelidikan, jaringan W3llstore telah menjangkau lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara sepanjang 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan mencakup penipuan email bisnis (business email compromise) hingga pencurian identitas digital.

Polisi menilai peredaran phishing tools semacam ini sangat berbahaya karena dapat digunakan oleh pelaku kejahatan lain untuk melakukan penipuan secara masif dan terstruktur. Kasus ini juga menegaskan bahwa ancaman kejahatan siber tidak lagi mengenal batas geografis.

Selain mengamankan para tersangka, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, server, serta aset digital yang digunakan dalam operasional jaringan tersebut.

Hans mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

“Masyarakat jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus kejahatan siber terbesar yang berhasil diungkap dari wilayah Indonesia Timur, sekaligus peringatan keras bahwa ekosistem digital global kini semakin rentan dimanfaatkan oleh jaringan kriminal terorganisir.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *