Kupang, – Dugaan skandal dana nasabah kembali mencuat dan kini menyeret dua bank pelat merah, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus ini resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berpotensi menjadi sorotan nasional.
Laporan diajukan oleh kuasa hukum Martinus Sobe Anin, SH, pada 21 April 2026, mewakili dua warga Kabupaten Malaka yang mempertanyakan kejelasan dana milik almarhum Hilarius Bere.
Rekening “Misterius”: Aktif, Lalu Hilang Jejak
Kasus bermula dari rekening BNI milik almarhum yang dibuka sejak 2008.
Menurut keluarga, rekening tersebut terus menerima transfer dari anggota keluarga di luar negeri pada periode 2009–2011 dan tidak pernah ditarik hingga pemiliknya meninggal dunia pada 15 Maret 2021.
Namun kejanggalan mulai terkuak saat keluarga melakukan klarifikasi ke pihak bank pada April 2024. Mereka mengaku mendapat perlakuan mengejutkan.
“Buku rekening dinyatakan tidak berlaku, bahkan diduga dirobek dan dibuang oleh petugas,” ungkap laporan kuasa hukum.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menerima informasi berbeda-beda: rekening disebut telah ditutup sejak 2014, tetapi pada 2016 justru masih ditemukan kartu ATM yang terkait.
BRI Ikut Terseret: Nomor Rekening Berubah, Dana Tiba-Tiba Muncul
Persoalan lain muncul pada rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keluarga menyebut rekening tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan nomor sejak masa eksodus Timor Timur tahun 1999.
Ironisnya, rekening yang sebelumnya dinyatakan tidak aktif dan nihil, justru masih bisa dicairkan.
Pada tahun 2024, pelapor mengaku berhasil menarik dana sebesar Rp1.750.000 dari rekening yang sebelumnya disebut kosong.
Temuan ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian data dan sistem administrasi perbankan.
Dugaan Data Janggal dan Identitas Bermasalah
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan data identitas pada rekening, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi milik nasabah.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas data nasabah dan keamanan sistem perbankan.
Meski surat pengaduan telah dilayangkan sejak November 2025 hingga Januari 2026 ke pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan, hingga kini keluarga mengaku belum menerima jawaban resmi.
Kuasa hukum mendesak OJK turun tangan untuk:
Menelusuri aliran dana secara menyeluruh
Membuka riwayat transaksi rekening
Memastikan transparansi dan perlindungan nasabah
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum dalam laporannya.
Berpotensi Jadi Kasus Nasional
Kasus ini berpotensi menjadi preseden serius dalam dunia perbankan nasional, terutama terkait:
Keamanan dana nasabah
Transparansi pengelolaan rekening
Akuntabilitas bank milik negara.
Publik kini menunggu langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan dalam mengusut dugaan yang bisa mengguncang kepercayaan terhadap sistem perbankan Indonesia.
Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau ada sesuatu yang lebih besar?
Kasus ini baru permulaan.

Tinggalkan Balasan