Kupang,– Sorotan tajam datang dari Senayan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, melontarkan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/4/2026).
Dalam pernyataannya, Bob Hasan menyoroti sejumlah kasus hukum di NTT yang dinilai “kandas” di meja pengadilan. Ia menilai hal tersebut menjadi indikator lemahnya kualitas penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Beberapa kasus yang disinggung antara lain vonis bebas terhadap anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay, vonis bebas aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato, serta kemenangan praperadilan oleh Christofel Liyanto.
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Tegakkan hukum yang benar-benar adil. Artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya. KUHAP dan KUHP sudah memberikan petunjuk yang jelas agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegas Bob Hasan kepada wartawan.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa putusan praperadilan yang membatalkan status hukum seseorang harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat penegak hukum, baik jaksa maupun kepolisian.
“Kalau praperadilan sampai mengembalikan seseorang dari status bersalah menjadi tidak bersalah, itu berarti ada yang keliru dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Koreksinya ada di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan meminta aparat di daerah untuk tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga memastikan profesionalitas dan ketelitian dalam setiap penanganan perkara.
“Jangan sampai perkara yang sudah dilidik dan disidik, justru dibatalkan di pengadilan. Itu menunjukkan ada yang harus diperbaiki dalam cara kerja kita,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut.
Pernyataan ini diprediksi akan memicu evaluasi besar dalam penegakan hukum di NTT—di tengah tuntutan publik akan keadilan yang lebih transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan