“Dugaan Obstruction of Justice: Blasius Lopis Diduga Berbohong soal Kepemilikan Pohon di Kasus Petronela Tilis”

Noemuti, TTU – Konflik hukum antara Petronela Tilis, seorang nenek dari Desa Popnam, Kabupaten TTU, dengan Blasius Lopis kini memasuki babak baru. Terlapor, Blasius Lopis, diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada penyidik terkait kepemilikan dua pohon mahoni dan satu pohon jati di lokasi perusakan pagar kawat berduri milik Petronela Tilis.

Pelapor dan saksi utama, Elfrida Kuriun, dengan tegas membantah klaim Blasius Lopis bahwa pohon-pohon tersebut adalah miliknya. Menurut mereka, pohon-pohon itu ditanam secara berderet di atas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Blasius Lopis dan merupakan bagian dari properti Pelapor.

“Hanya orang yang tidak waras yang berani memasang pagar kawat di pohon orang lain,” ujar Elfrida, diamini oleh Petronela Tilis dalam keterangannya pada Sabtu (25/01/2024).

Menurut penuturan Elfrida, pohon mahoni dan jati tersebut sebelumnya memang telah dimanfaatkan sebagai material untuk pembangunan rumah keluarga mereka. Namun, pada 23 Desember 2024, pagar kawat berduri dipasang di sekitar pohon-pohon yang masih berdiri. Anehnya, keesokan harinya, pagar tersebut dirusak oleh Blasius Lopis.

“Kami merasa heran dengan klaim Terlapor yang mengatakan bahwa tanahnya milik kami, tapi pohonnya milik dia. Pernyataan seperti itu tidak masuk akal,” tambah Elfrida.

Lucunya, lanjut Elfrida, Blasius Lopis justru meminta keluarga Pelapor untuk melakukan mediasi setelah diduga merusak pagar kawat tersebut.

Dugaan Pembohongan dan Obstruction of Justice

Pelapor dan saksi menduga kuat bahwa Blasius Lopis sengaja memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk mengaburkan fakta hukum. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP yang mencakup unsur tindakan membohongi penyidik.

“Nanti pengadilan yang akan membuktikan siapa yang jujur dan siapa yang berbohong. Namun, kami yakin pohon mahoni dan jati itu adalah milik kami, bukan milik Blasius Lopis,” tandas Elfrida.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena lambannya penanganan oleh aparat kepolisian. Petronela Tilis dan keluarganya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak mana pun.

“Kebenaran harus ditegakkan, dan hukum harus memihak kepada mereka yang benar, bukan yang berkuasa atau berusaha memengaruhi proses hukum,” tutup Elfrida.

Kasus ini kini menunggu proses lanjutan di pengadilan untuk membuktikan kebenaran klaim masing-masing pihak dan memastikan tegaknya keadilan bagi Petronela Tilis.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *