“Lambannya Penanganan Kasus Nenek Petronela Tilis: Indikasi Ketidakadilan Hukum?”

Timor Tengah Utara – Dunia hukum kembali tercoreng dengan lambannya penanganan kasus yang melibatkan Petronela Tilis, seorang nenek dari Desa Popnam, Oemeu, Kabupaten TTU. Laporan polisi yang diajukannya pada 24 Desember 2024, terkait dugaan pengrusakan properti, baru mulai diproses 17 hari kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2025. Hal ini memicu tudingan adanya obstruction of justice, atau upaya menghalangi proses hukum.

Advokat Gabriel Suku Kotan, S.H., dengan tegas menyebut bahwa penundaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, penanganan yang lambat bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik kasus ini.

“Jika ada upaya untuk menghambat atau menyembunyikan fakta hukum, siapapun pelakunya, baik penyidik, terlapor, atau pihak lain, bisa dikenakan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Gabriel saat diwawancarai pada Jumat (24/01/2025).

Tanda-Tanda Obstruction of Justice

Gabriel menegaskan bahwa tindakan seperti menunda proses hukum, memengaruhi saksi, atau bahkan melindungi pelaku termasuk dalam unsur obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 282 KUHP terbaru.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika terbukti ada tindakan menghalangi proses hukum, hukumannya bisa berupa pidana penjara dan denda,” katanya.

Tekanan psikologis juga dirasakan oleh saksi dalam kasus ini, Elfrida Kurian, yang merasa terganggu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Noemuti.

“Saya tidak merasa nyaman ketika diperiksa oleh penyidik. Intonasi suaranya meninggi, bahkan ada anggota lain yang ikut campur seolah memengaruhi keterangan saya. Ini sangat mengganggu,” ungkap Elfrida kepada wartawan.

Pernyataan ini menambah daftar dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama penanganan kasus Petronela Tilis, yang telah menarik perhatian publik.

Gabriel Suku Kotan, yang juga tokoh hukum berpengaruh di NTT, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Ia meminta agar polisi tidak bermain-main dengan kasus ini dan segera memberi kepastian hukum kepada Petronela Tilis.

“Nenek Petronela adalah simbol keadilan yang terinjak. Hak asasinya sudah dilanggar, dan sekarang ia masih harus menunggu kepastian hukum. Polisi harus membuktikan profesionalismenya,” tegas Gabriel.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat luas yang mengecam lambannya proses hukum. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan transparansi, tanpa ada campur tangan atau kepentingan pribadi.

“Hukum ada untuk melindungi yang lemah, bukan untuk mempersulit mereka. Jangan sampai kasus ini menjadi bukti nyata ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar salah satu warga yang ikut memantau perkembangan kasus ini.

Lambannya penanganan kasus Petronela Tilis menjadi cermin buruknya sistem hukum yang seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil. Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil.

Hukum harus ditegakkan, bukan dihambat. Keadilan untuk Petronela Tilis adalah keadilan untuk semua.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *