Enggan Temui Wartawan, Rektor IAKN dituding Arogan dan Menyimpang

Kupang, — Situasi yang mengundang tanya dan menguatkan kecurigaan terjadi di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, saat Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, memilih untuk tidak menemui sejumlah wartawan yang datang secara langsung ke kampus untuk mengonfirmasi isu krusial yang sedang menjadi sorotan publik.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal hadir di Kampus IAKN Kupang pada Senin (16/6), dengan itikad untuk meminta klarifikasi langsung dari Rektor terkait dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Alih-alih mendapat kesempatan wawancara atau penjelasan resmi, para jurnalis justru “diadang” oleh sejumlah pegawai kampus yang menyampaikan bahwa pertemuan dengan Rektor hanya bisa dilakukan melalui prosedur penyampaian surat terlebih dahulu. Salah satu pegawai menyampaikan bahwa Rektor tengah sibuk mengikuti rapat virtual dan tidak dapat ditemui dalam waktu dekat. Bahkan, disebutkan bahwa agenda Rektor sudah penuh selama dua minggu ke depan.

“Kalau tidak bersurat, tidak bisa bertemu. Jadwal Bapak sangat padat,” ujar salah satu staf di ruang Rektor kepada wartawan.

Kebijakan ini sontak memunculkan tanda tanya besar. Salah seorang jurnalis yang hadir menyampaikan kritik tajam, “Jika setiap wartawan wajib bersurat terlebih dahulu hanya untuk bertemu dengan pimpinan lembaga negara, maka Rektor ini seolah menempatkan dirinya lebih tinggi dari Presiden.”

Penolakan bertemu ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, wajib menyampaikan informasi yang relevan kepada masyarakat, apalagi jika informasi tersebut menyangkut dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Pakar hukum tata negara dan pemerhati kebijakan publik menilai sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses seleksi PPPK di lingkungan IAKN Kupang.

“Menutup diri dari wartawan ketika publik menuntut jawaban adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Jika memang tidak ada masalah, kenapa harus takut memberikan klarifikasi?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan bahwa proses seleksi PPPK di IAKN Kupang menyimpang dari ketentuan resmi semakin kuat, seiring dengan sikap defensif pihak kampus. Beberapa peserta seleksi bahkan dikabarkan telah melayangkan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam tahapan seleksi yang berjalan.

Sementara itu, suara publik mulai menguat menuntut agar Kementerian Agama Republik Indonesia turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi dan tata kelola manajemen di IAKN Kupang.

“IAKN Kupang tidak boleh jadi ruang gelap yang menolak sorotan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan benteng kedap kritik,” tegas seorang aktivis pendidikan di Kupang.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *