Sebanyak 144 guru kontrak daerah yang sebelumnya mengabdi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan pada April 2023. Mereka, yang selama ini digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat dua, kini menghadapi masa depan yang tidak pasti.
Pengabdian Bertahun-Tahun Terhenti
Para guru ini telah mengabdikan diri selama dua hingga tiga tahun di berbagai wilayah dengan usia yang beragam, mulai dari 28 hingga 55 tahun. Namun, keputusan penghentian kontrak ini membuat mereka harus kehilangan pekerjaan, meskipun kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan tidak diragukan.
Terkendala Seleksi P3K Akibat Usia
Salah satu kendala yang paling dirasakan adalah tidak adanya peluang bagi sebagian dari mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena faktor usia. Beberapa guru yang sudah melewati batas usia maksimal seleksi merasa sangat dirugikan karena tidak ada solusi alternatif yang ditawarkan.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif
Salah seorang mantan guru kontrak mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah mengabdi dengan sepenuh hati, tetapi di akhir kontrak tidak ada jaminan apa pun. Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan nasib kami yang usia sudah lewat untuk seleksi P3K,” tuturnya dengan nada penuh harap.
Pemerintah Harus Bertindak
Keputusan penghentian ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru-guru yang tidak lagi memiliki kesempatan untuk bersaing di jalur formal. Jaminan kesejahteraan atau kebijakan khusus dinilai penting untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan setelah pengabdian panjang.
Dengan kisah ini, masyarakat berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi formal, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dari kebijakan tersebut. Pengabdian bertahun-tahun para guru ini seharusnya mendapatkan apresiasi, bukan diakhiri dengan ketidakpastian

Tinggalkan Balasan