Manggarai,– Integritas institusi kepolisian kembali berada di titik nadir. Sebuah operasi tangkap tangan yang menyasar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daratan Flores, Nusa Tenggara Timur, kini meledak menjadi skandal internal yang menyeret nama-nama perwira tinggi.
Bukan sekadar penimbunan biasa, kasus ini mengungkap tabir gelap keterlibatan unit yang seharusnya menjadi “penjaga moral” Korps Bhayangkara: Propam.
Operasi Senyap di Jalur Trans-Flores
Kamis, 16 April 2026, menjadi hari yang menentukan. Di rimbunnya jalur Ruteng–Labuan Bajo, Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai mencegat sebuah dump truck yang melaju mencurigakan.
Hasilnya mengejutkan: tiga ton solar subsidi ditemukan tersembunyi di balik bak truk.Pemiliknya? Bukan pengusaha hitam, melainkan Bripka Jefri alias Jelo, seorang anggota aktif Propam Polres Manggarai Timur.
”Ini bukan sekadar oknum yang bermain sendiri. Skalanya terlalu besar untuk dilakukan tanpa ‘restu’ sistemis,” ungkap sebuah sumber internal kepada tim investigasi.
Gurita Setoran: Mengalir Sampai Jauh?
Informasi yang dihimpun mengungkap dimensi yang jauh lebih mengerikan.
Penangkapan Jefri diduga hanyalah puncak gunung es dari praktik mafia BBM yang terorganisir. Sumber kuat di lingkungan Polda NTT menyebutkan adanya pengakuan mengejutkan dari Jefri mengenai aliran dana rutin yang mengalir ke sejumlah oknum perwira.
Praktik ini disebut telah berlangsung menahun dengan pola pengamanan yang rapi. Jefri alias Jelo yang bertugas di unit pengawasan (Propam), justru diduga menggunakan kewenangannya untuk memuluskan jalur distribusi ilegal tersebut.
Publik kini menodongkan telunjuk ke arah Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko. Desakan untuk melakukan bersih-bersih total tak lagi bisa ditawar.
Tantangannya adalah keberanian memeriksa jajaran perwira yang diduga mencicipi “uang panas” dari keringat rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan solar.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, masih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak Jumat (24/4) tak kunjung berbalas—sebuah keheningan yang justru semakin memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Secara regulasi, pelaku terancam jeratan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, bagi masyarakat NTT, angka itu tak ada artinya jika aktor intelektual di balik seragam cokelat tetap melenggang bebas.
Kasus ini adalah ironi pahit. Saat Mabes Polri berteriak lantang tentang pemberantasan mafia BBM, di sudut sebuah kampung terletak di Manggarai, sang penjaga aturan justru menjadi pemain utama. Jika Polda NTT gagal membongkar jaringan ini hingga ke akar, maka jargon “Polri Presisi” hanya akan berakhir menjadi slogan usang di atas kertas yang terbakar api skandal solar.

Tinggalkan Balasan