“Jual Bantuan Bencana: Ketika Derita Rakyat Dijadikan Dagangan”

Flores Timur – Dugaan penjualan bantuan logistik bencana di Posko Ile Gerong, Kabupaten Flores Timur, mengguncang publik. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang tengah berjuang di tengah krisis.

Pengamat hukum dari Unwira Kupang, Mikhael Feka, menilai kasus ini lebih dari sekadar kesalahan administrasi. “Jika terbukti, pelaku layak dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan rakyat,” ujarnya pada Jumat (3/1/2025).

Lemahnya Pengawasan, Celah untuk Korupsi

Mikhael menyoroti lemahnya pengawasan distribusi bantuan sebagai akar masalah. Ia mendesak pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral. Bantuan yang seharusnya menyelamatkan korban justru dijadikan alat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Langkah Konkret untuk Mencegah Penyimpangan

Mikhael merekomendasikan digitalisasi pencatatan logistik, audit berkala, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan sebagai langkah pencegahan. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan bagi aparatur pengelola bantuan agar memiliki integritas dan kompetensi tinggi.

“Pemerintah harus memastikan kasus ini tidak terulang. Rakyat tidak butuh janji, mereka butuh tindakan nyata,” tambahnya.

Hukuman Berat untuk Pelaku

Ia menegaskan pentingnya penanganan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Jika pelaku tidak dihukum berat, rasa keadilan masyarakat akan hancur. Ini adalah ujian bagi pemerintah, apakah mereka benar-benar berpihak pada rakyat atau tidak,” tutup Mikhael.

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah, berharap skandal ini tidak berlalu tanpa kejelasan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *