Kota Kupang kini bergerak menuju ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota mengumumkan langkah tegas untuk menindak pengguna knalpot brong atau racing yang meresahkan masyarakat. Bahkan, tindakan ini akan dilakukan langsung hingga ke rumah para pelanggar.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, terutama saat digunakan dalam aksi konvoi.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi gangguan dari penggunaan knalpot brong di Kota Kupang. Jika masyarakat melihat atau mendengar kendaraan dengan knalpot brong, laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti hingga ke rumah pengguna,” tegas Sudirman dalam keterangannya, Jumat (3/1/2024).
Langkah Cepat dan Responsif
Satlantas Polresta Kupang Kota memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran ini. Warga hanya perlu merekam kejadian tersebut dan mengirimkan video sebagai bukti. Laporan bisa disampaikan langsung kepada Kasatlantas atau Wakasatlantas melalui nomor 081339338493 atau 081338502950.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga kenyamanan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di jalan,” tambah Sudirman.
Knalpot Brong Picu Konflik dan Gangguan
Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong dianggap mengganggu ketenangan dan memicu konflik sosial. Bisingnya suara knalpot ini sering kali menjadi pemicu ketegangan di jalan, terutama di kawasan pemukiman.
“Kami tidak ingin suara bising ini menjadi alasan keretakan hubungan antarwarga. Tindakan ini adalah upaya menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman,” kata Sudirman.
Landasan Hukum yang Kuat
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas. Pelanggaran ini tercatat melanggar beberapa pasal dalam undang-undang lalu lintas, termasuk Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, dan Pasal 64, yang mengatur standar keamanan dan kelengkapan kendaraan bermotor.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya ketertiban dan kepedulian terhadap sesama,” tegasnya.
Menuju Kota Kupang yang Tertib dan Nyaman
Dengan langkah ini, Satlantas Polresta Kupang Kota berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib. Ketegasan aparat diimbangi dengan harapan untuk menciptakan Kota Kupang yang lebih nyaman, aman, dan bebas dari gangguan suara bising.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami bertindak, tetapi masyarakat juga harus mendukung. Mari wujudkan Kota Kupang yang lebih baik,” tutup Sudirman.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kota Kupang yang selama ini mengeluhkan kebisingan knalpot brong. Kini, semua pihak diajak untuk mengambil bagian dalam menciptakan harmoni di jalan raya.

Tinggalkan Balasan