Kupang – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon Baoh, menegaskan bahwa pengurusan dokumen untuk kapal ikan maupun kapal minyak sebaiknya dilakukan langsung oleh pemilik atau pengelola kapal, bukan melalui calo. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan yang belakangan muncul terkait proses perizinan kapal yang dianggap rumit dan memakan waktu.
“Setelah kami lakukan evaluasi bersama HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), ternyata sebagian besar persoalan timbul karena dokumen diurus oleh calo, bukan oleh pemilik kapal secara langsung. Ini yang menyebabkan banyak data tidak sesuai dan proses menjadi terhambat,” ujar Simon Baoh kepada wartawan di ruang kerjanya , Senin (26/05/2025).
Ia menambahkan bahwa pengurusan dokumen kapal di KSOP sebenarnya sangat cepat jika semua persyaratan lengkap. “Kalau dokumen lengkap, proses bisa selesai dalam tiga hari kerja. Tapi kalau ada dokumen yang kurang, bisa makan waktu hingga satu minggu atau lebih. Semua tergantung kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan,” jelasnya.
Simon juga menyampaikan bahwa proses pengukuran dan pendaftaran kapal—baik kapal ikan maupun kapal minyak—kini dilakukan secara digital melalui aplikasi online resmi. Sistem ini bekerja secara otomatis dan hanya akan menerima dokumen yang benar dan lengkap.
“Tidak benar kalau ada informasi yang menyebut Syahbandar mempersulit proses. Sistem online ini transparan. Kalau ada kekurangan, sistem langsung menolak. Itu bukan karena petugas, tapi karena sistem menuntut kepatuhan pada aturan,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkapalan dan nelayan agar tidak ragu untuk datang langsung ke kantor KSOP jika mengalami kesulitan. “Datang saja. Kami siap bantu, tidak masalah jika masih dalam tahap proses. Bahkan kalau perlu, kami akan beri pelatihan penggunaan sistem online agar masyarakat bisa urus sendiri, tanpa tergantung calo,” ujarnya.
Tri Ahmad, salah satu pejabat teknis KSOP Kupang, juga menambahkan bahwa sistem pelayanan berbasis online memberikan kepastian dan mencegah pungutan liar. “Semua proses berlandaskan aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2000. Tidak ada biaya di luar ketentuan itu,” tegasnya.
Sebagai penutup, KSOP Kupang mengimbau seluruh pemilik kapal ikan maupun kapal minyak untuk berkoordinasi langsung dengan kantor KSOP atau melalui asosiasi resmi yang terdaftar. “Jangan gunakan jalur tidak resmi. Kami siap melayani dan memberikan solusi terbaik untuk kemudahan pelayaran dan legalitas kapal Anda,” tutup Simon Baoh.

Tinggalkan Balasan