Kupang – Cinta mereka telah terpatri sejak lama, namun baru kini negara mengakuinya secara sah. Sebanyak 93 pasangan suami istri di Kota Kupang akhirnya mengikat janji suci di hadapan agama dan negara melalui program nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang.
Program tahunan yang telah digelar sejak 2003 ini kembali menjadi pelita harapan bagi pasutri yang selama ini hanya menikah secara agama namun belum tercatat dalam sistem hukum negara. Tahun ini, kegiatan penuh makna ini kembali menorehkan sejarah: 30 pasangan diberkati di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua pada Rabu (14/5), 57 pasangan di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) pada Kamis (15/5), dan enam pasangan lainnya di berbagai gereja denominasi pada hari berikutnya.
“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberi kepastian hukum bagi keluarga,” ungkap Kepala Bagian Kesra, Jhoni Bire, yang turut menyaksikan pemberkatan. Ia menjelaskan, program ini hadir untuk menolong warga yang selama ini terhambat oleh kendala adat dan administrasi.
Tak hanya dari sisi agama, Pemerintah Kota Kupang juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memastikan proses pencatatan sipil berjalan cepat dan tanpa hambatan. Dengan sistem jemput bola, para pasangan langsung menerima akta perkawinan usai pemberkatan.
“Kami pastikan semuanya gratis. Tidak ada pungutan apapun. Ini adalah pelayanan dan bentuk kasih dari pemerintah kepada masyarakat,” tegas Angela Tamo Inya Kadja, Kepala Dispendukcapil Kota Kupang.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa cinta yang sah secara agama harus pula dilindungi oleh hukum negara. Tak hanya memberi keabsahan, akta perkawinan juga menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak sipil keluarga, termasuk perlindungan bagi anak-anak mereka di masa depan.
Program nikah massal ini pun mendapat sambutan haru dari para pasangan yang selama bertahun-tahun menanti saat bersejarah ini. Dalam suasana khidmat dan penuh sukacita, mereka mengucap janji setia yang kini tercatat sah dalam dokumen negara.
Pemkot Kupang pun mengimbau kepada pasangan lain yang belum tercatat secara resmi untuk segera mengurusnya. “Syaratnya mudah: KTP dan KK Kota Kupang serta rekomendasi dari gereja. Kami akan fasilitasi semuanya,” ujar Jhoni.
Dengan semangat pelayanan dan kasih, Pemkot Kupang kembali menegaskan komitmennya: bahwa setiap keluarga berhak hidup dalam kepastian hukum dan damai sejahtera. Cinta yang telah lama tumbuh, kini akhirnya disahkan dan diberkati—bukan hanya di altar, tetapi juga dalam catatan hukum negara.

Tinggalkan Balasan