Merasa di tipu oleh pihak PT Yasa dan PT Prima sejumlah warga di desa Loli Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan,Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali memblokir akses jalan menuju lokasi tambangdan AMP.
Yafet Asbanu (61) pemilik lahan jalan yang dilintasi kenderaaan milik PT Yasa dan PT Prima mengaku bahwa ada kesepakatan secara lisan antara PT dan Warga untuk membayar sewa lahan sebesar 150 juta namun dalam kenyataannya hanya dibayarkan 80 juta.
“Di manakah kesepakatan awal kita,”tanya Yafet Asbanu.
Karena itu pihaknya meminta agar pihak PT segera menyelesaikan kewajiban yang telah disepakati bersama meskipun secara lisan.
perlu diketahui bahwa selain Yafet Asbanu,Yohanes Faot,Ris Asbanu,dan Marthen Mella melakukan aksi yang sama yakni memblokade akses jelas yang dilintasi oleh kendaraan milik PT Prima.
Pemblokiran lokasi tersebut terjadi pada hari ini,senin,tanggal 10 Juni 2024 pagi sekitar pukul 09.00.
Dikatakan bahwa para korban sebelum memblokir akses jakan tersebut sudah melakukan upaya untuk bertemu pihak PT namun tidak berhasil.
Pantauan media ini di lokasi kejadian ternyata Pihak PT Yasa sudah meninggalkan lokasi AMP tersebut sejak sebulan yang lalu dan yang melanjutkan kegiatan atau aktivitas AMP tersebut adalah PT Prima.
Informasi yang berhasil di himpun tim media di duga PT Prima yang melakukan aktivitas ilegal dan tidak memiliki ijin operasional.
Pihak PT Prima melalui seorang Petugas Lapangan bernama El Ukat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal mekanisme di lapangan.
Petugas tersebut meminta keluarga untuk mengkonfirmasikan langsung ke pemilik perusahaan.
“Saya tidak tahu Bapak dong konfirmasi langsung ke pemilik perusahaan atau bos,”ujarnya.
Warga berkomitmen untuk menutup terus akses jalan tersebut dan tidak akan membuka lagi karena lahan tersebut dijadikan lahan untuk mencari nafkah.
Ketua Komisi III DPRD TTS Dr Marthen Tualaka meminta pihak PT tersebut segera menyelesaikan segala sesuatu terutama kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Saya minta pihak perusahaan merealisaikan secepatnya janji sesuai dengan kesepakatan bersama itu,”pintanya.
Karena menurut Marthen jika hal tersebut diselesaikan maka sudah pasti aktivitas dari perusahaan tidak akan terganggu.
“Jangan kita salahkan masyarakat, meskipun mereka buta huruf tapi tidak buta hati,Apa yang di sepakati pasti mereka pegang terus,”ujar Ketua DPC Hanura TTS.
โ

Tinggalkan Balasan