Kupang, – Perjuangan panjang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Amel, istri seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN), akhirnya berbuah hasil. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang (Oelamasi) resmi menahan pelaku pada Rabu (3/9/2025), setelah kasus ini menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum korban, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kepala Kejari beserta jajaran, khususnya Pak Kasipidum, yang telah berani mengambil langkah penahanan. Ini bukti bahwa keadilan dapat ditegakkan, meskipun harus melalui perjuangan panjang,” tegasnya.
Namun, Fransisco juga menyoroti fenomena klasik penegakan hukum di Indonesia yang kerap menunggu desakan publik.
“Sekali lagi, no viral no justice. Baru setelah kasus ini ramai diberitakan dan viral, ada tindakan nyata. Kini proses hukum akan bergulir di Pengadilan Negeri Oelamasi,” tambahnya.
Ia menegaskan, keberanian Amel bersuara harus menjadi teladan bagi para korban KDRT lainnya.
“Kasus ini harus menjadi rujukan. Korban tidak boleh diam, karena suara kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” pungkasnya.
Babak Baru Penanganan KDRT di NTT
Penahanan ini menandai babak baru penanganan kasus KDRT di Nusa Tenggara Timur. Kasus Amel tidak hanya memperlihatkan bagaimana sistem hukum kerap berjalan lamban, tetapi juga memperlihatkan kekuatan solidaritas publik dalam mendorong keadilan.
Langkah Kejari Kupang dipandang sebagai preseden penting. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT yang melibatkan keluarga pejabat negara menunjukkan bahwa hukum tidak boleh pandang bulu.
Fransisco menilai bahwa kasus Amel adalah momentum untuk menghapus budaya diam di tengah masyarakat korban KDRT.
Kasus ini bukan hanya cerita duka, melainkan juga inspirasi bagi ribuan perempuan korban kekerasan rumah tangga di Indonesia. Selain itu kasus tersebut menjadi pengingat bahwa hukum hanya akan kuat jika korban berani bersuara dan publik tidak berhenti mengawal.

Tinggalkan Balasan