KUPANG – Kota Kupang dikejutkan dengan kasus keji yang melibatkan seorang oknum guru berinisial PFKL alias Kung Opa. Pelaku yang juga pengelola Yayasan dan Sanggar Murua Gemilang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak-anak, yang sebagian besar adalah anggota yayasan miliknya.
Ahli hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, mengutuk keras tindakan pelaku. Ia menyebut perbuatan itu sebagai kejahatan biadab yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.
“Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi oleh negara, masyarakat, dan keluarga. Kejahatan ini tidak bermoral dan melanggar hak asasi manusia. Pelaku harus dihukum berat,” tegas Mikhael, Minggu (5/1/2025).
Modus Licik di Balik Yayasan
Mikhael menduga pendirian Yayasan dan Sanggar Murua Gemilang hanyalah kedok untuk menarik korban. Ia mendesak penyidik mendalami operasional yayasan tersebut, termasuk sumber pendanaannya.
“Kalau dana yayasan berasal dari pemerintah atau dinas terkait, ini jadi persoalan besar. Harus ada pengawasan ketat agar dana publik tidak digunakan untuk menutupi kejahatan,” tambahnya.
Tuntutan Hukuman Maksimal
Mikhael menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022. Hukuman maksimal harus dijatuhkan sebagai peringatan keras bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan seksual terhadap anak.
Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Selain penegakan hukum, Mikhael mendesak pemerintah memperhatikan pemulihan korban secara holistik. Korban harus mendapatkan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial, serta jaminan pendidikan dan lingkungan aman.
“Trauma korban harus dipulihkan, dan negara wajib memastikan masa depan mereka tidak terenggut akibat tindakan keji ini,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Pencegahan
1. Kerja Sama Multisektoral: Libatkan pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperketat perlindungan anak.
2. Kampanye Kesadaran: Edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual harus lebih masif.
3. Hukuman Tegas: Berikan hukuman maksimal kepada pelaku untuk menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak.
Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan dan yayasan. Tragedi ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersatu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Tinggalkan Balasan