Perumahan 2100 Bagi Eks Pejuang Timor Timur di Fatuleu Bisa Ditempati: Antara Asa Kemanusiaan dan Tegaknya Hukum

Kupang, — Setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak, para mantan pejuang Timor Timur akhirnya dapat menarik napas lega. Sebanyak 2.100 unit rumah yang dibangun di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi dapat ditempati. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak yang digelar di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Rabu, 11 Juni 2025.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), Eurico Guterres, Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejari Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang Yosef Lede.

Dalam pernyataannya, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa para penerima manfaat dipersilakan untuk segera menempati rumah-rumah tersebut, meskipun proyek pembangunan perumahan 2100 saat ini sedang dalam tahap penyelidikan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Masyarakat penerima manfaat yang saat ini mau tempati rumah itu silakan saja, kami tidak melarang. Memang sedang dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan perumahan 2100. Tapi kami tidak ingin hak rakyat terhambat oleh proses hukum yang berjalan,” ujar Zet.

Penegakan Hukum dan Asas Manfaat: Berjalan Seiring

Kajati NTT menjelaskan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan mengedepankan asas restoratif, yaitu upaya untuk memulihkan kerugian negara dan menjamin kebermanfaatan anggaran publik bagi masyarakat. Dalam semangat ini, penegakan hukum tidak sekadar bersifat represif, tetapi juga membawa nilai moral bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus menghasilkan dampak riil dan positif bagi rakyat.

Namun demikian, Kejati NTT menaruh perhatian serius terhadap hasil pemantauan teknis terhadap proyek tersebut. Ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian mutu bangunan, seperti keretakan dinding, tembok patah, plafon rusak, drainase yang buruk, hingga kekurangan aspal. Bahkan terungkap bahwa pelaksanaan proyek oleh beberapa BUMN konstruksi dilakukan melalui subkontrak yang tidak sesuai dengan standar, sehingga menurunkan kualitas pembangunan secara signifikan.

“Kami menindaklanjuti temuan tersebut dengan proses hukum yang tegas dan profesional. Pemborosan anggaran belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi awal. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

 

Meski demikian, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka pada pendekatan solutif. Serah terima rumah kepada masyarakat tetap dimungkinkan, selama secara teknis bangunan memenuhi syarat kelayakan dan tidak membahayakan penghuni.

Solusi Kemanusiaan untuk Pejuang Bangsa

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede mengungkapkan bahwa kehadiran perumahan 2100 merupakan sebuah bentuk keadilan sosial dan solusi kemanusiaan bagi para eks pejuang Timor Timur yang telah lama menanti kepastian tempat tinggal.

“Kita bicara tentang keadilan sosial. Setelah 26 tahun, perjuangan mereka mendapatkan pengakuan nyata. Perumahan ini adalah wujud dari tanggung jawab negara. Namun, tentu kami tetap akan menurunkan tim teknis untuk memastikan rumah-rumah itu memang layak dihuni,” tegasnya.

 

Menurut Bupati Yosef, prinsip manfaat harus dikedepankan. Tidak ada alasan untuk menunda hak rakyat hanya karena ada proses hukum, selama aspek keselamatan penghuni tetap dijaga. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh langkah kejaksaan dalam menuntaskan proses penyelidikan tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat.

FKPTT: Dukung Penuh Penegakan Hukum, Tapi Jangan Abaikan Rakyat

Sementara itu, Ketua FKPTT Eurico Guterres dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan hukum atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tersebut. Ia bahkan mendorong agar proses hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak punya kepentingan untuk melindungi pelaku yang merugikan negara. Yang kami minta hanya satu: jangan biarkan rakyat menjadi korban. Mereka sudah menunggu puluhan tahun. Kami mendukung penyelidikan, tapi rakyat harus tetap mendapatkan rumah mereka,” katanya.

 

Eurico menambahkan bahwa perumahan 2100 bukan sekadar proyek fisik, tetapi simbol pengakuan atas jasa para pejuang dan bentuk nyata dari rekonsiliasi negara terhadap sejarah panjang integrasi Timor Timur ke Indonesia.

 

Jalan Terjal Menuju Keadilan yang Layak Ditinggali

Perumahan 2100 bukan hanya deretan bangunan, tetapi juga representasi dari harapan, pengorbanan, dan hak yang akhirnya ditegakkan. Proses hukum terhadap proyek ini harus menjadi pelajaran bahwa pembangunan yang abai pada mutu adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Namun pada saat yang sama, negara tak boleh mengabaikan kemanusiaan hanya karena terjebak pada prosedur hukum semata.

Penerapan hukum dan pemenuhan hak warga harus berjalan beriringan. Negara harus hadir secara utuh: sebagai penegak keadilan dan pelindung hak asasi. Perumahan 2100 adalah awal yang baik. Tapi pekerjaan rumah kita belum selesai.

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *