Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Pencurian Laptop di Politeknik Negeri

Kupang, – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian belasan laptop milik Politeknik Negeri Kupang. Pelaku berinisial MKM (35), seorang tenaga honorer di kampus tersebut, diamankan pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025, di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kasus ini terkuak melalui audit internal perlengkapan kampus. Hasil pengecekan menunjukkan adanya selisih antara data inventaris dan barang fisik di gudang. Setelah ditelusuri, diketahui 8 unit laptop Asus dan 4 unit Acer hilang.

“Pelaku mengaku tergiur melihat tumpukan laptop di gudang dan mencurinya dalam dua kali kesempatan. Sebagian barang hasil curian sempat ia gadaikan untuk membayar utang pribadi,” jelas Djoko dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Dalam penyelidikan lanjutan, Unit Jatanras berhasil mengamankan 9 unit laptop pada Rabu malam, 6 Agustus 2025. Namun, masih terdapat 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan.

MKM mengaku hanya mengambil 9 unit, terdiri dari 8 Asus dan 1 Acer, sehingga penyidik dari Subnit 2 Satreskrim masih mendalami keberadaan 3 unit lainnya.

Atas perbuatannya, MKM dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolresta mengimbau masyarakat Kota Kupang untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian. Jika mengetahui atau melihat tindak pidana, warga diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *