“Skandal Seks Virtual Guncang Polda NTT: Oknum Kanit TPPO Diduga Onani Saat Video Call dengan Korban”

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali diterpa isu serius menyangkut integritas anggotanya. Seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT, berinisial AKP YK, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual bermodus video call sex (VCS) terhadap seorang perempuan berinisial JVB.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi saat korban tengah meminta bantuan terkait kasus yang menimpa anggota keluarganya. Namun, bukannya mendapat respons profesional, korban justru menerima rayuan dan pujian atas penampilannya, yang kemudian mengarah pada ajakan melakukan VCS oleh oknum perwira tersebut.

“Awalnya, AKP YK memuji kecantikan korban, lalu meminta korban untuk menanggalkan pakaian saat melakukan video call. Pelaku kemudian melakukan onani hingga mencapai ejakulasi,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2025).

Tindakan ini sontak menuai kecaman keras. Sumber tersebut juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., untuk segera mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan bawahannya.

“Bagaimana mungkin seorang Kanit TPPO yang seharusnya melindungi korban perdagangan orang justru melakukan tindakan bejat terhadap seorang perempuan yang sedang mencari keadilan?” ujarnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapatkan respons.

Menariknya, sejumlah pemberitaan dari media online lokal yang sebelumnya menyoroti kasus ini telah diturunkan. Padahal, informasi yang disampaikan sesuai dengan konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum korban pada Rabu (6/8/2025), sesaat setelah laporan resmi terhadap AKP YK dilayangkan ke Bidang Propam Polda NTT.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda NTT dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh institusi kepolisian, khususnya terhadap unit-unit yang memiliki peran penting dalam melindungi kelompok rentan, seperti korban TPPO.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *