“Preman Berdasi: BRI Finance Korban atau Pelaku?”

Kupang,-Premanisme Berkedok Debt Collector! Mobil dirampas paksa, nasabah BRI Finance di Kupang, Epridas Marlon Tbet, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mengungkap praktik intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum penagih hutang.

Kasus dugaan perampasan dan penggelapan mobil milik Epridas Marlon Tbet oleh oknum yang mengaku dari BRI Finance menguak praktik debt collector yang brutal dan merugikan nasabah. Kejadian yang terjadi pada 13 Desember 2024 ini telah membuat Epridas menderita kerugian materiil mencapai Rp327.791.000, dan kini ia berupaya mendapatkan keadilan.

Epridas, warga Kota Kupang, mengajukan kredit mobil XPANDER SPORT melalui BRI Finance pada Agustus 2021. Setelah membayar angsuran selama 37 bulan, ia mengalami kendala finansial dan terlambat membayar tiga bulan terakhir dari total tenor 46 bulan. Namun, bukannya negosiasi yang ditawarkan, mobilnya justru dirampas paksa oleh sekelompok debt collector di parkiran Ramayana.

Perampasan dilakukan secara preman. Mobil dihentikan paksa di Jalan W.J. Lalamentik, dan sopir dipaksa keluar. Terjadilah aksi kekerasan sebelum mobil tersebut direbut. Ironisnya, setelah mobil direbut, debt collector tersebut justru mendatangi rumah Epridas, bertemu istrinya, dan meminta foto bersama sebelum membawa kabur mobil tersebut.

Debt collector tersebut memberi instruksi agar Epridas membayar dua bulan angsuran untuk mendapatkan kembali mobilnya. Namun, janji tersebut hanyalah jebakan batman. Saat Epridas mencoba melunasi angsuran, ia justru diputar-putar antara BRI Finance Kupang dan perusahaan debt collector di Kelapa Lima. Akhirnya, BRI Finance Denpasar, Bali, menuntut pelunasan sisa sembilan bulan angsuran dengan total fantastis: Rp152.847.596!

Upaya negosiasi dan permohonan keringanan denda yang diajukan Epridas selalu menemui jalan buntu. Jumlah yang harus dibayarkan bahkan terus meningkat hingga mencapai Rp165.659.322. Puncaknya, pada 31 Januari 2025, BRI Finance memberitahukan bahwa mobil tersebut telah dilelang, dan Epridas malah dibebani utang tambahan Rp10.266.742.

Kejadian ini bukan sekadar masalah tunggakan kredit. Ini adalah bentuk intimidasi dan perampasan hak yang dilakukan secara sistematis. Praktik debt collector yang brutal ini patut dipertanyakan dan diawasi ketat. Apakah BRI Finance lepas tangan atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector yang mengaku bekerja untuk mereka?

Epridas telah melaporkan kasus ini ke Polda NTT dengan tuduhan perampasan dan penggelapan. Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI di Kupang dan DPRD Kota Kupang. Semoga kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dan menjadi pembelajaran bagi lembaga keuangan lainnya agar lebih humanis dalam menangani tunggakan kredit dan menghindari praktik-praktik debt collector yang merugikan nasabah. Keadilan harus ditegakkan untuk Epridas dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Ft/tim).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *