“Pelukan Maut,Gadis 16 Tahun di Perkosa,Setahun Si Buaya Darat Baru Ketahuan?

TTU, – Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial MRS asal Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri, YIS. Kejadian yang terjadi pada 29 Februari 2024 baru dilaporkan ke Polres TTU pada 8 Februari 2025, setelah MRS mengetahui dirinya hamil pada Juli 2024.

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan laporan tersebut (LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT). Ia menjelaskan bahwa MRS dan YIS merupakan sepasang kekasih yang belum menikah. Peristiwa pemerkosaan terjadi setelah YIS mengantar MRS pulang dari latihan bela diri sekitar pukul 00.00 WITA. Di rumah MRS, YIS memaksa dan melakukan hubungan seksual dengannya. MRS, yang masih di bawah umur dan mungkin karena pengaruh hubungan asmara, menyetujui tindakan tersebut. Hubungan seksual ini kemudian berulang setiap kali mereka bertemu.

Yang lebih memprihatinkan, setelah mengetahui kehamilannya, YIS meminta MRS untuk menggugurkan kandungannya. Namun, MRS menolak dan meminta pertanggungjawaban YIS atas perbuatannya. Karena tak ada respons positif dari YIS, MRS bersama pelapor lain berinisial YCL akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres TTU.

Langkah Hukum yang Diambil Polres TTU

Polres TTU telah menerima laporan kasus ini dan sedang menyelidiki kasus tersebut. Polisi akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan kasus ini ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, YIS dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Perilaku YIS yang memaksa MRS, seorang anak di bawah umur, untuk melakukan hubungan seksual merupakan tindakan kriminal yang patut dikutuk. Permintaan YIS agar MRS menggugurkan kandungannya juga menunjukkan betapa rendahnya rasa tanggung jawab dan kepedulian pelaku terhadap korban.

Polres TTU diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil. MRS berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, serta pentingnya memberikan edukasi seksualitas yang benar kepada anak-anak dan remaja. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah.(Tim).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *