TTU,— Dunia jurnalistik di NTT kembali diguncang. Seorang wartawan media online ViralNTT.com, Felix Nopala, menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Donatas Nesi, bersama sejumlah orang dekatnya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Felix yang baru tiba di rumah usai meliput, dicegat sekelompok orang yang menanyainya terkait kedatangan rekannya, Hendrik, yang pagi harinya melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Kami tahu pasti lu yang suruh dia datang foto-foto! Lu jangan main-main kalau jadi wartawan!” tutur Felix menirukan ancaman sebelum dirinya dianiaya.
Tak lama setelah intimidasi, Kades Donatas Nesi bersama beberapa rekannya diduga langsung melayangkan serangan fisik. Felix mengalami luka memar pada pelipis kanan, leher, dan punggung akibat pengeroyokan tersebut.
Korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polres TTU dengan nomor registrasi LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat alat bukti.
Kasus ini kini ditangani penyidik Polres TTU. Donatas Nesi bersama para pelaku lain terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD., menyatakan pihaknya juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi atau melecehkan tugas jurnalistik.
Kronologi Teror Sejak Pagi
Aksi teror terhadap jurnalis ini berawal sejak pukul 09.30 WITA ketika Hendrik, rekan Felix, datang ke Desa Letmafo untuk memantau proyek pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa. Ia sempat mendokumentasikan kegiatan lapangan dan berupaya mengonfirmasi dugaan penyimpangan langsung ke Kades. Namun, sore harinya justru Felix yang menjadi sasaran kekerasan.
Kecaman terhadap Kekerasan Pers
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Berbagai pihak menilai tindakan Kades Letmafo bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.
Organisasi jurnalis, praktisi media, hingga pegiat demokrasi menuntut aparat penegak hukum bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap demokrasi. Jika dibiarkan, praktik intimidasi akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia.( Arnold).

Tinggalkan Balasan