Ombudsman NTT Terima Kunjungan SMKN 2 Kota Kupang, Tegaskan Sekolah Gratis dan Aturan Pungutan Pendidikan

Kupang,– Pada Selasa (2/9) pukul 10.00 WITA, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan resmi jajaran SMKN 2 Kota Kupang yang dipimpin langsung Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ombudsman dan membahas isu strategis mengenai pungutan di sekolah, khususnya dalam kaitannya dengan regulasi terbaru yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT.

Dalam diskusi tersebut, Ombudsman kembali menegaskan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap aturan pungutan pendidikan. Penekanan utama adalah memastikan setiap anak di NTT memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan menengah dengan biaya murah atau bahkan gratis. Hal ini menjadi sorotan karena sebelumnya SMKN 2 Kupang sempat menjadi perhatian publik terkait pungutan dan penggunaannya.

Sembilan Pokok Aturan Pungutan Sekolah
Dalam kesempatan itu, Ombudsman menyampaikan harapan masyarakat yang kini diakomodasi dalam regulasi gubernur, antara lain:

  1. Larangan pungutan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
  2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan syarat akademik, penilaian, maupun kelulusan. (Tidak boleh ada larangan ikut ujian atau penahanan ijazah karena tunggakan).
  3. Siswa dengan kategori khusus dibebaskan 100% dari Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Misalnya anak yatim, korban bencana, penghuni panti asuhan, anak dari keluarga dengan KIP, KKS, PKH, atau terdaftar dalam DTKS.
  4. Sekolah hanya boleh memungut IPP, tanpa pungutan tambahan dalam bentuk apapun.
  5. Sekolah dilarang menjual buku, bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan lainnya.
  6. Keluarga dengan lebih dari satu anak di sekolah yang sama hanya wajib membayar untuk satu anak.
  7. Sekolah dilarang mewajibkan seragam umum atau atribut tertentu, termasuk pramuka, sepatu, atau rompi khas daerah.
  8. Dana IPP hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan yang tidak tercakup Dana BOSP.
  9. Dana IPP tidak boleh digunakan untuk membiayai tugas tambahan guru yang sudah dibiayai negara melalui tunjangan profesi atau anggaran pemerintah lainnya.

Dorongan untuk Transparansi Pendidikan
Ombudsman NTT menegaskan bahwa prinsip utama dari aturan ini adalah keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan akses pendidikan bagi semua anak di NTT. “Kami berharap dukungan dari pihak sekolah untuk mematuhi aturan ini, karena regulasi ini dibuat demi kepentingan masyarakat dan masa depan pendidikan yang lebih adil,” tegas Ombudsman dalam pertemuan tersebut.

Kunjungan SMKN 2 Kupang diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi serta memastikan setiap peserta didik tidak terbebani oleh pungutan yang melanggar aturan.

Saluran Pengaduan Terbuka
Ombudsman mengingatkan masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini. “Awasi, tegur, dan laporkan jika ada pelanggaran,” demikian imbauannya. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor resmi Ombudsman NTT: 0811-1453-737.(Arnold).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *