Kupang,– Dunia korporasi kembali diguncang dengan mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Komisaris PT. Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi. Laporan resmi telah dilayangkan oleh Fauzi Said Djawas melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, ke Mapolresta Kupang Kota, Rabu (28/05/2025) pukul 15:35 WITA.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan memuat dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Surat Pernyataan “QQ” Jadi Pemicu
Peristiwa bermula pada Senin, 26 Mei 2025, ketika Fauzi Said Djawas menerima panggilan dari seorang saksi untuk bertemu di kantor. Namun sesampainya di lokasi, ia justru diarahkan untuk makan siang di Restoran Sasando. Di tengah pertemuan informal tersebut, saksi mendadak menyinggung soal sebuah surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) atas nama PT. AGS.
“Apakah kamu tanda tangan surat pernyataan ini?” tanya saksi. Pertanyaan yang sontak mengejutkan korban, karena ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait hal tersebut.
Tak tinggal diam, Fauzi Djawas langsung melaporkan dugaan kejahatan ini ke kepolisian. Menurut kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, perbuatan yang diduga dilakukan Ade Kuswandi ini bukan kesalahan sepele, melainkan kejahatan serius yang berimplikasi hukum sangat besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
“Ini adalah bentuk kejahatan besar. Klien kami mengalami kerugian luar biasa, baik secara finansial maupun legal. Kami mendorong agar aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini,” tegas Fransisco.
Pemalsuan Dokumen Korporasi: Ancaman laten Dunia Bisnis
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kerah putih yang mencoreng dunia usaha nasional. Pemalsuan dokumen perusahaan, khususnya dokumen hukum seperti surat pernyataan QQ, bukan hanya mencederai etika bisnis tetapi juga mengancam stabilitas hukum dan investasi.( Arnold).

Tinggalkan Balasan