TTU,-Kasus perusakan pagar kawat milik Petronela Tilis (69) yang dilakukan oleh Blasius Lopis terus mengundang sorotan. Di tengah kehidupan yang sudah berat, Nenek Petronela harus berhadapan dengan hukum yang lamban dan tidak memihak.
Terjebak dalam labirin prosedur hukum, dia kini menjadi contoh nyata bagaimana orang kecil (Marhaen) kesulitan memperjuangkan haknya.
Pada 24 Desember 2024, saat seluruh umat Kristiani merayakan Natal, Nenek Petronela malah harus melapor ke Polsek Noemuti setelah pagar kebunnya dirusak. Namun, bukannya mendapat perhatian, laporan tersebut seakan dibiarkan mengendap.
Kecewa dan terpinggirkan, ia bahkan diusir oleh penyidik yang seharusnya memberikan keadilan. “Sebagai orang kecil, saya merasa tak berarti,” keluhnya.
Sebelumnya, pada tahun 2015, Petronela menghadapi perusakan serupa dan penyerobotan sawah oleh Blasius Lopis.
Semua masalah tersebut diusahakan diselesaikan secara kekeluargaan, namun kenyataannya masalah belum benar-benar tuntas.
Kepercayaan Petronela terhadap proses hukum semakin luntur, terutama ketika anak cucunya yang merupakan wartawan turun tangan mencari kejelasan.
Dalam usia senjanya yang penuh perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Nenek Petronela berharap agar hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang berkuasa, tetapi juga pada orang-orang yang membutuhkan perlindungan.
“Keadilan itu seharusnya untuk semua, bukan hanya untuk yang berkuasa,” ujar Nenek Petronela, menggambarkan kesedihannya.
Kasus ini menyoroti ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka yang terpinggirkan. Nenek Petronela yang hanya bisa berharap pada keadilan hukum harus menghadapi kenyataan pahit bahwa suara orang kecil sering kali tertindas.
Dan kini, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bukan hanya milik Petronela, tetapi juga simbol bagi banyak orang yang terabaikan oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Tinggalkan Balasan