“Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, Kawat Duri, dan Nasib Keadilan di TTU”

TTU,– Setelah berbulan-bulan berjalan di tempat, kasus dugaan pengrusakan pagar kawat duri yang menjerat Blasius Lopis akhirnya memasuki babak baru. Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar perkara pada Senin, 3 Maret 2025, di Polres TTU.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap gelombang desakan dari berbagai tokoh politik dan pemerhati hukum yang menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, yang diajukan oleh Petronela Tilis pada 24 Desember 2024, sebelumnya dinilai jalan di tempat.

“Kami sudah panggil Kapolsek dan penyidiknya untuk dilakukan gelar perkara di Polres TTU. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Kapolres Eliana dalam pernyataan kepada media, Sabtu (1/3/2025), melalui pesan WhatsApp pukul 13.41 WITA.

Langkah ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di TTU dalam menegakkan keadilan. Petronela Tilis, seorang perempuan lanjut usia, telah bersabar menunggu titik terang atas perkara ini. Namun, kesabaran bukanlah alasan untuk mengulur-ulur keadilan.

Gabriel Suku Kotan, S.H., M.Si., advokat sekaligus petinggi Partai Demokrat NTT, memberikan apresiasi atas ketegasan Kapolres. Menurutnya, ini menjadi sinyal positif bahwa keadilan masih memiliki ruang di TTU.

“Ketika hukum bergerak lambat, kepercayaan publik yang jadi korban. Langkah Kapolres TTU ini adalah angin segar bagi upaya menegakkan keadilan, terutama bagi korban yang seorang perempuan tua. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Gabriel.

Ia juga menambahkan bahwa gelar perkara ini diharapkan bisa menghapus keraguan masyarakat, sekaligus menjawab pertanyaan para pemerhati hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal pagar kawat duri yang dirusak. Ini adalah soal preseden—apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak atau justru tunduk pada kepentingan lain?

Bagi masyarakat TTU, kasus ini adalah cermin dari seberapa serius aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika perkara ini diselesaikan dengan profesionalisme dan transparansi, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin kuat. Namun, jika masih ada tarik ulur kepentingan, maka ini akan menjadi noda dalam sejarah penegakan hukum di daerah ini.

Kapolres TTU sendiri memastikan bahwa komunikasi dengan media tetap terbuka. “Untuk informasi lebih lanjut, media bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Humas Polres TTU,” ujarnya.

Kini, publik menanti. Akankah gelar perkara ini benar-benar menjadi pintu masuk keadilan bagi Petronela Tilis? Ataukah ini hanya langkah formalitas yang berujung pada kebuntuan?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *