Kupang — Respons cepat Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, AIPDA Adinan Benggu, mendapat apresiasi publik setelah menindaklanjuti aduan warga terkait perilaku sejumlah penjual petasan dan kembang api yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Langkah penertiban dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, dengan menyambangi langsung beberapa pemilik usaha kembang api di sekitar kantor Lurah Oebobo.
Aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan pesan pribadi menyebutkan adanya pelanggaran seperti pemutaran musik keras hingga larut malam, serta aksi melempar petasan ke jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam kunjungannya, AIPDA Adinan Benggu tidak hanya memberikan imbauan Kamtibmas, tetapi juga menyampaikan teguran langsung kepada para pedagang. Ia meminta agar seluruh pemilik usaha mengurus perizinan resmi, mematuhi aturan jam operasional, serta menghentikan segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kebisingan dan membahayakan lingkungan.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, membenarkan tindakan cepat tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada anggotanya.
“Warga langsung menghubungi saya melalui WhatsApp menyampaikan keresahan mereka. Saya memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk segera turun karena merekalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar AKP Leyfrid.
Ia menambahkan bahwa laporan warga terkait gangguan kebisingan dan perilaku membahayakan dari penjual petasan memang meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Kami turun langsung memberikan teguran agar mereka tidak lagi mengganggu ketertiban umum. Keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas kami,” tegasnya.
Langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Kota Raja itu disambut positif oleh warga, yang berharap penertiban serupa dapat terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, terutama menjelang musim perayaan akhir tahun.

Tinggalkan Balasan