Aturan Baru Ujian SIM C di Satpas Polresta Kupang Kota: Lebih Mudah, Lebih Aman, dan Lebih Modern

KUPANG — Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas 3044 Satlantas Polresta Kupang Kota kini mengikuti standar nasional terbaru yang menekankan kemudahan, keselamatan, dan akurasi penilaian. Dua ujian utama—Ujian Teori dan Ujian Praktik—menjadi tahapan wajib sebelum pemohon dinyatakan layak menerima SIM.

Sebelum memasuki proses ujian, pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan, termasuk berusia minimal 17 tahun, memiliki E-KTP, serta menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik. Selain itu, Tes Psikologi juga diberlakukan untuk mengukur kemampuan kognitif dan perilaku. Seluruh pendaftaran dapat dilakukan langsung di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

Ujian Teori Berbasis CBT, Bisa Dilakukan dari Rumah

Ujian teori kini sepenuhnya menggunakan sistem Computer Based Test (CBT). Materinya mencakup pengetahuan lalu lintas, etika berkendara, marka jalan, rambu-rambu, hingga aspek teknis kendaraan.

Bagi pemohon yang mendaftar melalui aplikasi SINAR, ujian teori dapat dilakukan secara online. Jika dinyatakan lulus, pemohon baru akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian praktik di Satpas Polresta Kupang Kota.

Lintasan Baru SIM C: Pola ‘S’ Gantikan Angka 8 dan Zig-Zag

Korlantas Polri secara nasional telah merevisi total skema materi ujian praktik SIM C. Perubahan ini juga berlaku di Kota Kupang. Lintasan lama yang berbentuk angka “8” dan zig-zag kini digantikan dengan pola huruf “S” yang dinilai lebih realistis dan mendekati kondisi jalan sesungguhnya.

Lebar lintasan pun diperluas dari standar lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi tingkat kegagalan akibat lintasan sempit, sekaligus memberikan ruang manuver lebih aman bagi peserta.

Tahapan Uji Praktik SIM C Terbaru

Materi praktik kini mencakup lima kategori manuver utama:

  1. Start dan Lintasan Lurus — Penguji menilai stabilitas dan kontrol kendaraan sejak titik awal.
  2. Tes Pengereman — Peserta diminta melakukan pengereman presisi hingga berhenti di zona yang ditentukan.
  3. U-Turn — Manuver balik arah untuk menguji kelincahan berkendara.
  4. Lintasan Huruf ‘S’ — Menguji kemampuan mengikuti tikungan berkelanjutan yang menyerupai kondisi jalan riil.
  5. Pengereman Menghindar — Simulasi kondisi darurat dengan pengereman mendadak sambil mengarahkan motor untuk menghindari objek.

Kasatlantas Polresta Kupang Kota menyebut pembaruan ini dirancang agar lebih humanis dan memberi pengalaman berkendara yang lebih realistis bagi peserta. “Tujuannya bukan mempersulit, tetapi memastikan bahwa pengendara yang lulus benar-benar aman di jalan,” ungkapnya.

Dengan penerapan sistem yang lebih modern serta lintasan yang lebih ramah, kepolisian berharap tingkat keberhasilan pemohon SIM meningkat tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kedisiplinan berkendara.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *