Kupang – Upaya pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polresta Kupang Kota setelah Polsek Kota Raja berhasil mendamaikan kasus dugaan pengancaman dalam rumah tangga antara ibu dan anak kandung di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 19.00 WITA itu sempat memicu perhatian warga setempat. Pelaku berinisial RA (32) diduga melakukan pengancaman terhadap WM (66), ibu kandungnya sendiri. Keduanya tinggal dalam satu rumah.
Kapolresta Kupang Kota, KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., membenarkan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui jalur restorative justice, meskipun secara hukum tergolong tindak pidana murni.
Menurut AKP Leyfrid, keputusan untuk menempuh mediasi dilandasi pertimbangan kemanusiaan dan kedekatan hubungan keluarga. “Prioritas kami adalah pemulihan hubungan. Karena ini menyangkut ibu dan anak, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan terbaik,” ujarnya.
Polsek Kota Raja bergerak cepat dengan mempertemukan kedua pihak, memberikan edukasi hukum, serta menjelaskan konsekuensi jika konflik berlanjut ke proses pidana. Pendekatan ini akhirnya membuahkan hasil positif.
Dalam suasana mediasi di Mapolsek Kota Raja, RA dan WM sepakat berdamai. Mereka menandatangani surat pernyataan damai sebagai bukti bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan terulang.
Keberhasilan ini sekaligus menyoroti praktik restorative justice sebagai alternatif penanganan konflik domestik yang dinilai lebih efektif mengembalikan keharmonisan hubungan keluarga.

Tinggalkan Balasan