Noemuti, – Seorang warga bernama Petronela Tilis mengadukan oknum penyidik Aipda Agustinus Bria Seran ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan pengrusakan pagar kawat duri miliknya. Aduan ini bermula dari insiden yang terjadi pada 24 Desember 2024, di mana pagar kawat duri di Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam diduga dirusak oleh Blasius Lopis. Namun, bukannya mendapatkan kejelasan hukum, Petronela justru menghadapi dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang mengarah pada manipulasi berita acara.
Pelapor dan Saksi Diusir dari Polsek, Proses Penyidikan Tanpa Standar Profesional
Pada hari kejadian, Petronela Tilis dan saksi Elfrida Kurian mendatangi Polsek Noemuti untuk mempertegas laporan mereka. Namun, alih-alih diterima dengan baik, mereka justru diusir oleh penyidik Aipda Agustinus Bria Seran. Bahkan, pemeriksaan saksi pelapor yang seharusnya dilakukan segera setelah laporan dibuat baru dilakukan pada 8 Januari 2025, melanggar Pasal 7 KUHAP yang mengatur kewajiban penyidik untuk segera memproses laporan dengan benar.
Lebih lanjut, tidak ada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), meskipun Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 75 KUHAP mewajibkan penyidik untuk membuat berita acara pemeriksaan TKP sebagai alat bukti sah. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyidikan dilakukan secara asal-asalan dan tidak berpihak pada kebenaran.
BAP Sarat Manipulasi, Pelapor Menolak Menandatangani
Ketidakprofesionalan penyidik semakin terlihat ketika pada 14 Maret 2025, Petronela Tilis dipanggil ke Polsek Noemuti untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan. Namun, ia dan saksi terkejut melihat isi berita acara yang dinilai manipulatif.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen tersebut, antara lain:
- Surat Perintah Penyitaan yang seharusnya dikeluarkan oleh Polsek Noemuti justru merujuk pada surat perintah dari Polsek Weliman bertanggal 16 April 2024, yang sama sekali tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani.
- Barang bukti yang diduga dimanipulasi, di mana disebutkan bahwa barang bukti diambil dari tersangka Pelapor Petronela Tilis sendiri, padahal ia adalah pihak yang melaporkan pengrusakan.
- Nilai kerugian yang tidak akurat, disebutkan bahwa kawat duri yang diputuskan senilai Rp 200.000 per rol, dan total empat rol yang dirusak, sehingga disebutkan kerugian mencapai Rp 800.000. Padahal, pengrusakan terjadi di tiga titik berbeda, bukan berupa empat rol utuh yang sengaja diputuskan.
- Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan yang digabung dengan pernyataan terlapor, yang di dalamnya menyebut tidak ada barang bukti, berlawanan dengan fakta bahwa pagar kawat duri memang dirusak.
Merasa ada kejanggalan serius, Petronela Tilis dan saksi menolak menandatangani berita acara tersebut, meskipun penyidik mengklaim telah memperbaikinya.
Penyidik Datangi Rumah Pelapor, Desak Tandatangan
Tak berhenti di situ, pada 17 Maret 2025, penyidik bersama seorang anggota Polsek Noemuti mendatangi rumah Petronela Tilis di Desa Naiola untuk kembali meminta tanda tangan atas berita acara yang diklaim telah diperbaiki. Namun, Petronela dan saksi tetap menolak dengan alasan mereka sudah melaporkan dugaan pelanggaran ke Propam Polda NTT.
Aduan ke Propam Polda NTT, Delapan Poin Krusial
Petronela Tilis resmi melayangkan aduan ke Propam Polda NTT pada 17 Maret 2025, yang juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, serta Komisi III DPR RI dan DPRD NTT. Dalam laporannya, ada delapan poin pelanggaran yang disoroti, di antaranya:
- Pelanggaran Pasal 7 KUHAP karena tidak melakukan pemeriksaan saksi pelapor segera setelah laporan dibuat.
- Tidak adanya pemeriksaan TKP, yang bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 75 KUHAP.
- Perubahan pasal sangkaan dari Pasal 406 KUHP menjadi Pasal 407 KUHP, yang dianggap lebih ringan dan merugikan pelapor.
- Manipulasi dalam berita acara penyitaan, termasuk penyebutan surat perintah penyitaan yang berasal dari Polsek yang berbeda.
- Redaksi berita acara yang menyesatkan, termasuk nilai kerugian yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Upaya paksa meminta tanda tangan pelapor di rumahnya, meskipun sudah jelas ia menolak saat pemeriksaan di Polsek.
- Mengabaikan kronologi konflik sebelumnya, yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyidikan.
- Kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan, termasuk penggabungan pernyataan terlapor yang menghilangkan fakta adanya barang bukti.
Respons Propam Polda NTT Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K masih belum memberikan tanggapan resmi atas aduan yang dilayangkan Petronela Tilis. Masyarakat berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan tegas, karena jika benar ada ketidakprofesionalan dalam penyidikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.
Kasus ini bukan hanya soal pengrusakan pagar kawat duri, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam penegakan hukum. Propam Polda NTT kini diuji untuk menegakkan disiplin internal kepolisian, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima.

Tinggalkan Balasan