Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP Menguat, Buku Tak Sesuai Kurikulum Menumpuk di SMP Negeri 4 Kupang

Kupang,— Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 4 Kupang kian menguat. Klarifikasi pihak kepala sekolah dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, bahkan berpotensi mengaburkan inti masalah terkait pengadaan buku yang tidak lagi sesuai dengan kebijakan kurikulum nasional terbaru.

Informasi ini disampaikan oleh sumber internal sekolah yang menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada waktu pengadaan, melainkan pada isi buku yang digunakan dalam proses pembelajaran.

“Ini bukan soal kapan buku dipesan, tetapi apa isi buku tersebut. Jika masih menggunakan Capaian Pembelajaran (CP) lama yang sudah dicabut, maka jelas tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tegas sumber tersebut, Jumat (17/4/2026).

Pemerintah sendiri telah menetapkan pembaruan CP melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024. Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan materi ajar di era Kurikulum Merdeka. Namun, ironisnya, pengadaan buku di SMP Negeri 4 Kupang justru diduga masih mengacu pada CP lama.

Data yang dihimpun menyebutkan, pengadaan buku dilakukan melalui aplikasi Siplah pada 17 Juli 2025 dengan total anggaran mencapai Rp159.611.842 dari Dana BOSP tahun 2025/2026. Buku yang dibeli merupakan terbitan tahun 2021 hingga 2023—yang sebagian besar masih berbasis Kurikulum 2013 dan CP lama.

Rinciannya, sebanyak 520 buku terbitan 2021 menggunakan KI dan KD Kurikulum 2013, 1.895 buku terbitan 2022 berbasis CP lama, serta 1.425 buku terbitan 2023 yang juga belum menyesuaikan pembaruan kurikulum. Padahal, sekolah tersebut telah menerapkan Kurikulum Merdeka sejak Juli 2022.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. Dalam dokumen RKAS, pengadaan buku hanya dianggarkan sebesar Rp40.307.500.

Namun dalam nota pembelian, tercatat pengeluaran sebesar Rp33.217.594, menyisakan selisih yang belum dapat dijelaskan secara transparan.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan buku PR interaktif, kartu perpustakaan, dan kartu OSIS yang hingga kini belum terealisasi meski telah dianggarkan dalam RKAS.

Sumber internal juga menilai alasan kepala sekolah yang menyebut perubahan CP tidak berdampak pada semua mata pelajaran sebagai keliru.

“Hanya Pendidikan Agama yang relatif tidak berubah. Sebagian besar mata pelajaran lain mengalami penyesuaian signifikan. Jadi alasan relevansi itu tidak bisa dijadikan pembenaran,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, aspek kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama, bukan penilaian subjektif.

“Kalau alasan relevansi dipakai untuk membenarkan pelanggaran, itu berbahaya. Ini menyangkut uang negara,” tegasnya.
Di lapangan, kondisi buku-buku tersebut juga memprihatinkan. Sejumlah buku dilaporkan tidak digunakan dan dibiarkan menumpuk di belakang gedung sekolah. Akibatnya, banyak yang mengalami kerusakan karena terpapar hujan dan lingkungan terbuka.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOSP di lingkungan sekolah. Perbedaan pernyataan kepala sekolah mengenai besaran anggaran—yang disebut hanya sekitar Rp40 juta, namun dalam dokumen mencapai lebih dari Rp159 juta—semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat indikasi kerugian negara dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *