Kupang — Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ade Kuswandi, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Seppin Tanuab dalam sidang praperadilan pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Ade Kuswandi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penilaian itu didasarkan pada pemeriksaan alat bukti, surat-surat, keterangan ahli, serta proses penyelidikan dalam laporan polisi Nomor LP/B/636/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Hakim menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan dasar tersebut, penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Selain itu, hakim juga menyoroti sikap tersangka yang tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ade Kuswandi disebut tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya ditolak seluruhnya.
Usai sidang, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, Komisaris Polisi Marselus Yugo Anggoro, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan hakim memperkuat proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik.
Menurut Marselus, kepolisian akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya dengan menelusuri keberadaan tersangka yang hingga kini belum diketahui. Ia menegaskan bahwa hak hukum seseorang harus berjalan seiring dengan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi.
Sikap serupa disampaikan kuasa hukum pelapor, Fransisco Bessi. Ia menilai putusan hakim sebagai bentuk penegasan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai aturan.
Fransisco berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghadirkan tersangka ke hadapan hukum. Menurut dia, pengajuan praperadilan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari panggilan penyidik.
Kasus ini menambah daftar perkara praperadilan yang ditolak pengadilan karena dinilai tidak memenuhi unsur cacat prosedural dalam penetapan tersangka, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme praperadilan bukan ruang untuk menghindari proses hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan