Hati-Hati! Janji Manis Koin Rp2.000 Jadi Rp25.000 Berujung Petaka, Puluhan Warga NTT Gigit Jari Aplikasi Mendadak ‘Ghaib’!”

Kupang,– Mimpi menjadi jutawan dalam semalam lewat aset digital kembali memakan korban. Sebanyak 40 warga di Nusa Tenggara Timur harus menelan pil pahit setelah investasi berbasis aplikasi kripto yang mereka ikuti sejak 2021 berujung pada kerugian massal mencapai Rp700 juta. Namun, berbeda dengan kasus investasi bodong biasanya yang berakhir di balik jeruji besi, kasus ini menempuh jalur hukum progresif: Restorative Justice.

​Kronologi: Tergiur “Koin Ajaib” Pancake Swap

​Kasus ini bermula pada Desember 2021. Para korban, yang dipelopori oleh Selly Kameo dan Mariana Kelly, diperkenalkan pada sebuah aplikasi investasi oleh sosok berinisial S (Founder). Strategi pemasarannya cukup menggiurkan, melibatkan struktur organisasi yang rapi:

​HO sebagai Owner

​AW sebagai CEO

​H sebagai Admin

​Modusnya klasik namun mematikan. Para anggota diminta membeli koin aplikasi seharga Rp2.000. Mereka dijanjikan “durian runtuh” saat koin tersebut melantai di pasar kripto Pancake Swap pada 15 Januari 2023, dengan prediksi harga melonjak hingga Rp25.000 per koin.

​Harapan hanyalah harapan. Saat peluncuran, harga koin hanya menyentuh Rp13.000 dan terus terjun bebas hingga menyentuh angka tragis Rp300. Puncaknya terjadi pada Juli 2023, aplikasi tersebut tiba-tiba “gelap” dan tidak dapat diakses sama sekali. Uang ratusan juta milik puluhan warga pun menguap tanpa jejak.

​Setelah laporan resmi diajukan ke Polda NTT pada Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan AW, sang CEO, pada Desember 2025. Alih-alih langsung memenjarakan pelaku, Polda NTT mengambil langkah yang berfokus pada pemulihan hak korban.

​”Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

​Gelar perkara Restorative Justice (RJ) yang digelar Rabu (8/4/2026) menjadi titik terang. Keputusan ini diambil karena adanya itikad baik dari pihak terlapor (AW) untuk bertanggung jawab mengganti kerugian para korban.

Apresiasi Korban dan Peringatan Keras

​Meski sempat merasa tertipu, para korban menyatakan kelegaan atas fasilitasi dari kepolisian. Mariana Kelly mengungkapkan bahwa fokus utama mereka adalah kembalinya dana yang telah mereka setorkan.

​”Kami berterima kasih kepada Polda NTT yang telah memfasilitasi. Kami berharap ada kepastian dan pemulihan nyata bagi kami,” tutur Mariana.

​Polda NTT juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat:

Dunia digital menawarkan peluang, namun juga lubang jebakan. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas platform di OJK atau Bappebti sebelum menanamkan modal. Jika sebuah tawaran investasi terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, maka besar kemungkinan itu adalah penipuan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *